JOMBANG, KabarJombang.com – Hari pertama masa kampanye Pemilu 2024 dimulai, Cawapres Muhaimin Iskandar atau akrab didengar Gus Imin sungkem ke ibunda.
Gus Imin yang merupakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Anies Baswedan ini memulai langkah kampanyenya dengan sungkem ke ibundanya di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang, Selasa (28/11/2023).
Ia meminta restu kepada ibunda agar setiap derap langkahnya dalam menjalani proses kampanye selama 75 ke depan berjalan lancar. Selain sungkem dan meminta doa kepada sang ibu, Gus Imin juga menyempatkan diri untuk berziarah ke makam para muassis di Ponpes Denanyar.
“Saya sungkem ke ibu di Jombang dan meminta doa serta restu supaya perjuangan kedepan bersama mas Anies Baswedan dan seluruh relawan diberikan kelancaran,” ucapnya.
Pria yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini lalu melanjutkan agendanya dengan ziarah ke malam para keluarga di tempat yang sama.
Salah satu makam yang ia tuju yakni malam ayahnya dan juga makam Mbah Bisri Syansuri yang merupakan kakeknya.
“Kami melanjutkan dengan ziarah ke makam para muassis. Ke makam ayah saya Kyai Iskandar dan kakek buyut yakni Mbah Bisri Syansuri. Semoga kami bisa melanjutkan perjuangan Mbah Bisri untuk kedepannya,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa KH Bisri Syansuri atau Mbah Bisri merupakan ulama masyhur di Indonesia yang juga punya andil dalam menyusun Undang-undang Perkawinan.
“Niatan kami untuk meneruskan perjuangan dari Mbah Bisri dan sebagai langkah awal untuk merintis niat perjuangan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pasangan calon capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1 dalam pengambilan nomor urut di KPU RI beberapa waktu lalu.
Dua pasangan calon ini diusung oleh tiga partai dari Koalisi Perubahan yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari, dimulai besok hingga 10 Februari 2024. Kampanye akan dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
Serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.