JOMBANG, KabarJombang.com – Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang terhadap jalannya pemerintahan daerah dinilai tidak berjalan optimal selama satu tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas demokrasi di daerah yang dikenal sebagai kota kelahiran Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, menilai lemahnya pengawasan DPRD terhadap kepala daerah menjadi indikator kuat terjadinya kemunduran demokrasi di tingkat lokal.
Menurutnya, fungsi pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Fungsi pengawasan adalah pilar utama checks and balances dalam pemerintahan daerah agar kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya dalam catatan refleksi demokrasi yang disampaikan kepada media, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, ketika DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah—baik terkait Peraturan Daerah (Perda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun kebijakan strategis lainnya—maka kepala daerah berpotensi bertindak secara absolut.
Dalam kondisi tersebut, kata Faizuddin yang akrab disapa Gus Faiz, DPRD berisiko hanya menjadi lembaga formalitas yang sekadar memberikan legitimasi terhadap kebijakan eksekutif.
Secara teoritis, lumpuhnya prinsip checks and balances juga berpotensi meningkatkan risiko korupsi serta penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah. Padahal, pengawasan DPRD seharusnya memastikan APBD digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Tanpa pengawasan yang aktif, risiko korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran daerah akan semakin besar,” tegasnya.
Selain itu, absennya pengawasan juga dinilai dapat berdampak pada tidak terwakilinya kepentingan masyarakat dalam kebijakan pemerintah daerah. Padahal, DPRD merupakan representasi langsung dari rakyat.
Apabila lembaga legislatif cenderung pasif atau terlalu dekat dengan eksekutif, maka aspirasi masyarakat berpotensi terabaikan dan pelayanan publik tidak berjalan secara optimal.
Gus Faiz juga menilai lemahnya pengawasan dapat mencerminkan adanya relasi patron-klien antara legislatif dan eksekutif. Dalam situasi tersebut, anggota dewan dinilai lebih patuh pada kepentingan kepala daerah dibandingkan pada konstituen yang mereka wakili.
Kondisi ini, lanjutnya, menjadi tanda melemahnya demokrasi substansial di tingkat lokal dan berpotensi memperkuat oligarki politik daerah.
Ia menegaskan bahwa mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu bukan sekadar angka kemenangan politik, melainkan amanah yang mengandung harapan terhadap keadilan, kesejahteraan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ketika mandat itu dikhianati, yang rusak bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya,” ujarnya.
Faizuddin mengingatkan bahwa tanpa kesadaran dan komitmen semua pihak, demokrasi berisiko hanya menjadi proses prosedural yang kehilangan substansi. Menurutnya, praktik penyimpangan sering kali tidak dimulai dari niat jahat yang besar, melainkan dari kompromi kecil yang dianggap wajar.
“Korupsi jarang bermula dari niat jahat yang eksplisit, tetapi dari pembenaran-pembenaran kecil yang akhirnya mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi,” katanya.
Ia berharap fungsi pengawasan DPRD dapat kembali diperkuat agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada DPRD Jombang serta pihak Pemerintah Kabupaten Jombang terkait pernyataan tersebut.









