JOMBANG, KabarJombang.com – Rencana mutasi dan promosi jabatan yang tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Syarahuddin, pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum asal Jombang, yang menilai bahwa kebocoran dokumen mutasi di lingkungan RSUD Jombang mengindikasikan adanya cacat prosedural dalam proses tersebut.
Menurut Syarahuddin, munculnya data mutasi yang belum seharusnya beredar ke publik, apalagi memuat unsur-unsur politik, merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas profesionalisme birokrasi.
Ia menekankan bahwa setiap pergeseran jabatan seharusnya berbasis pada penilaian kinerja dan uji kesesuaian atau jobfit, bukan karena kepentingan politik yang muncul menjelang pelaksanaan Pilkada.
“Kalau benar isi dokumen itu seperti yang beredar, maka ada dugaan penyimpangan. Mutasi jabatan tidak boleh didasarkan pada preferensi politik. Itu melanggar prinsip meritokrasi dan berpotensi cacat hukum,” tegas Syarahuddin saat dimintai keterangan, Minggu (24/8/2025).
Pria yang juga menjabat Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid ini menilai, proses mutasi seharusnya dilakukan secara transparan dan menunggu seluruh tahapan, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia pun menyayangkan jika proses birokrasi yang telah berjalan baik di RSUD Jombang terganggu hanya karena kepentingan kelompok tertentu.
“RSUD Jombang selama ini menunjukkan kemajuan signifikan. Sayang kalau harus dikorbankan karena dinamika politik. Mutasi sebaiknya menyasar OPD yang memang membutuhkan perbaikan, atau mengisi posisi yang kosong, bukan justru mengganti orang-orang yang dianggap ‘bukan bagian dari lingkaran kekuasaan’,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, memastikan bahwa Pemkab Jombang masih menunggu izin resmi dari BKN sebelum melakukan rotasi jabatan. Ia menegaskan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Belum ada pelaksanaan mutasi karena rekomendasi dari BKN belum kami terima. Prosedurnya tetap kami jalankan sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Untuk diketahui, Pemkab Jombang tengah mempersiapkan rotasi pejabat di sejumlah instansi, termasuk RSUD dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Mutasi ini disebutkan menyasar pejabat eselon II, III, dan IV untuk mengisi kekosongan yang saat ini mencapai 79 posisi, dan jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah.
Pengacara yang akrab disapa Bang Reza tersebut pun mengingatkan, agar pemerintah daerah tidak hanya terpaku pada kekuasaan administratif, namun juga memperhatikan masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh agama.
“Mutasi bisa saja dilakukan, tapi harus berdasarkan kaidah hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai niat membenahi birokrasi malah menimbulkan masalah hukum dan publik trust,” tutupnya.









