Disahkan DPRD, Jombang Miliki Perda RTRW Baru

Jombang, Lahan Hijau, Pemkab Jombang, DPRD Jombang,
Sidang paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda RTRW Kabupaten Jombang.Istimewa
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah proses panjang dalam perumusan raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kabupaten Jombang, akhirnya disahkan menjadi Perda oleh DPRD kabupaten Jombang.

DPRD Jombang melalui Fraksi PKS – Perindo, Ahmad Tohari menuturkan sebenarnya jawaban Bupati Jombang kemarin belum menyentuh substansi yang harus dilakukan agar dampak sosial dari Raperda RTRW kedepan agar benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Baca Juga

“Menurut kami dalam menetapkan aturan RTRW senantiasa berpedoman, pertama yaitu memperhatikan ketentuan umum zonasi terhadap kawasan strategis yang ditetapkan dan sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kegunaannya,” tuturnya pada kabarjombang.com, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Kedua harus memperhatikan pedoman umum terhadap kententuan pengendalian pemanfaatan ruang dan wilayah yang didasarkan pada kesesuaian tata ruang wilayah, pemanfaatan kawasan strategis, pemanfaatan zonasi yang konsisten dengan peruntukannya dan kebijakan tentang kawasan yang harus memperhatikan keberlangsungan dan perlindungan ekosistem.

“Fraksi PKS Perindo meminta dengan sungguh-sungguh kepada Bupati Jombang agar setelah Raperda ini disahkan, pihak-pihak terkait seperti Wabup, Bappeda, Dinas Perizinan, PUPR, Perkim, tetap konsisten dan berhati-hati dalam mengimplementasikan aturan RTRW ini dilapangan,” ungkap Sekertaris Fraksi PKS Perindo.

Tak hanya itu pelaksanaan aturan RTRW Ini agar dapat disesuaikan dengan semangat visi misi bupati dan wakil bupati dan searah dengan RPJMD Kabupaten.

“Setelah ini disahkan hendaknya Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengusulkan Prolegda tentang pemanfaatan lahan berkelanjutan,” tutupnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait