JOMBANG, KabarJombang.com – Aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN) di Jalan Megaluh, Desa Denayar Utara, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk operasional RPA, meski kegiatan pemotongan ayam disebut telah berjalan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Bupati Jombang, Warsubi, telah memerintahkan penutupan atau penyegelan lokasi usaha tersebut. Perintah itu didasari dugaan bahwa CV Java Pangan Nusantara hanya memiliki PBG untuk fungsi pergudangan, bukan untuk kegiatan produksi atau rumah potong ayam.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, izin yang dimiliki perusahaan tidak sesuai dengan peruntukan bangunan.
“Yang dimiliki hanya PBG pergudangan. Sementara sekarang digunakan untuk RPA. Itu sudah masuk kegiatan produksi. Kalau zonanya kuning, industri tidak diperbolehkan, tapi pergudangan boleh. Informasinya dalam rapat bupati sudah memerintahkan penutupan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ujarnya kepada KabarJombang.com.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Sekretaris Dinas Joko Triono, membenarkan bahwa PBG yang terbit sebelumnya diperuntukkan bagi gudang.
“Untuk PBG gudang sudah ada. Namun kemudian ada penambahan kegiatan gedung baru berupa Rumah Potong Ayam (RPA) dan itu belum memiliki PBG. Karena ada penambahan bangunan dan perubahan fungsi, maka harus mengurus PBG tersendiri atau baru,” jelasnya, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, pengajuan PBG awal dilakukan secara perorangan untuk gudang. Sementara kegiatan RPA yang kini berjalan berada pada bangunan baru yang belum memiliki persetujuan sesuai peruntukan.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Samsudi, menyatakan pihaknya telah menerima perintah dari bupati dan rekomendasi dari DPMPTSP untuk melakukan penutupan.
“Kami sudah mendapat perintah dari Bupati Jombang dan rekomendasi dari DPMPTSP untuk melakukan penutupan. Namun saat ini kami masih melaksanakan penyegelan tower BTS. Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti. Meski begitu, kami akan cek kembali untuk memastikan data perizinannya,” terangnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan. Di satu sisi, rekomendasi penutupan telah diterbitkan. Namun di sisi lain, aktivitas usaha diduga masih berlangsung.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik CV Java Pangan Nusantara, Atta, belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan meminta konfirmasi melalui pesan singkat. Namun hingga batas waktu penulisan, pertanyaan redaksi terkait kepemilikan PBG untuk RPA belum dijawab.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan usaha. Jika terbukti terjadi pelanggaran fungsi bangunan dan zonasi, maka tindakan tegas diperlukan guna menjaga kepastian hukum serta keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah memenuhi ketentuan.
Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.









