Dibalik Aksi Boikot Anggota DPRD Jombang, Minta Kenaikan Tunjangan Perumahan

Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dibalik aksi boikot anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang di sidang paripurna. Anggota Dewan minta kenaikan tunjangan serta perumahan.

“Ya sudah muncul sebenarnya, isunya itu. Ya sebenarnya bagian dari tunjangan perumahan, gitu aja,” kata sumber KabarJombang.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga

Sumber juga membenarkan jika motif pemboikotan paripurna Anggota DPRD Jombang hingga saat ini disebabkan karena permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Dan pihaknya juga tidak membenarkan perihal ungkapan Bupati, Mundjidah Wahab jika semua Anggota DPRD tidak paham.

“Jadi, sebenarnya tidak jujur orang-orang itu. Begitupun juga yang dibilang Bupati, bahwa semua DPRD itu tidak paham, ya tidak benar juga Bupati,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jika di DPRD terdapat tiga kelompok yakni ada orang yang tidak ingin paham, ada orang yang tidak paham, dan ada orang yang paham.

Berdasarkan fakta dilapangan bahwa pada satu minggu sebelum pelaksanaan rapat paripurna, di rapat Badan Musyawarah (Banmus) tidak ada soal isu minta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam rapat Banmus.

“Justru Anggota DPRD ngotot atas kenaikan tunjangan perumahan, kemudian sehari sebelum paripurna isu boikot muncul dari kelompok mereka. Jadi, jelas bahwa boikot paripurna adalah karena tunjangan perumahan,” ungkap Sumber.

Berdasarkan data yang didapatkan dari sumber KabarJombang.com bahwa dalam hal Pemerintah Daerah yang belum bisa menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan yakni untuk Ketua DPRD sebesar Rp. 27,6 juta per bulannya.

Kemudian, untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 20,4 juta per bulannya. Dan anggota anggota DPRD sebesar Rp. 12,7 juta per bulannya. Sedangkan, dalam hal Pemerintah Daerah yang belum bisa menyediakan kendaraan dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 9,7 juta per bulannya.

Negosiasi Ditepi Pantai Trenggalek

Diketahui kemarin lusa (21/4/2021) terjadi pertemuan antara pejabat Pemkab Jombang dengan DPRD Kabupaten Jombang bertempat di salah satu kawasan di Kabupaten Trenggalek.

Pertemuan itu, santer berhembus terjadi negosiasi terkait kenaikan tunjungan perumahan oleh anggota DPRD.

Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Daerah Jombang, Akhmad Jazuli, terkait pertemuan di luar Kabupaten Jombang itu mengatakan tidak adanya sebuah negosiasi, tetapi menyelesaikan kesalahpaham LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban).

Namun, berbeda dengan pernyataan Sekertaris Dewan, Pinto Windarto mengatakan pertemuan itu justru sebagai kunjungan kerja yang dilakukan

“Bukan negosiasi kita, melainkan studi banding berkaitan dengan Perda di Trenggalek. Saya kemarin hanya mendampingi, yang ikut jelas Ketua Pimpinan , Ketua fraksi, dan ketua komisi,” pungkasnya. (Anggraini Dwi/Daniel Eko)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait