Buntut Pemecatan Guru, Administrasi Disdikbud Jombang Kini Jadi Sorotan

Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim saat diwawancarai awak media. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com — Polemik pemberhentian dua guru di Kabupaten Jombang memicu sorotan serius dari Dewan Pendidikan setempat. Lembaga tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola administrasi kepegawaian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Kasus yang mencuat melibatkan Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2, serta Ndharu Suwandono, guru SDN Jombatan 6. Keduanya diberhentikan dengan alasan akumulasi ketidakhadiran yang dinilai tidak sesuai oleh pihak guru.

Baca Juga

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, mengungkapkan bahwa persoalan ini membuka indikasi lemahnya sistem administrasi internal dinas. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian data serta buruknya komunikasi birokrasi.

“Kasus ini menunjukkan adanya kemungkinan perbedaan data kehadiran atau bahkan perbedaan penafsiran terkait status kehadiran guru di lapangan,” ujar Cholil dalam pernyataan resminya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, Dewan Pendidikan menemukan selisih signifikan antara data ketidakhadiran versi dinas yang mencapai lebih dari 180 hari dengan keterangan dari pihak guru yang membantah angka tersebut.

Tak hanya itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti dugaan kelalaian administrasi dalam merespons kondisi kesehatan guru.

Dalam kasus ini, terdapat perbedaan informasi antara pihak dinas yang mengaku tidak menerima pengajuan mutasi secara tertulis dan pengakuan guru yang menyebut telah mengajukan permohonan secara lisan disertai bukti medis terkait gangguan saraf.

Cholil menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem administrasi, khususnya dalam menangani situasi darurat yang berkaitan dengan kesehatan pegawai.

Secara hukum, lanjutnya, perlakuan terhadap guru dengan keterbatasan fisik seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Regulasi tersebut mengatur bahwa individu dengan kondisi fisik tertentu berhak memperoleh akomodasi yang layak, termasuk penempatan kerja yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Dalam merespons persoalan ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, dilakukan audit kemanusiaan melalui verifikasi medis independen dengan melibatkan dokter spesialis saraf guna menilai kemampuan fisik guru dalam menjalankan tugas di wilayah dengan medan berat.

Kedua, diperlukan klarifikasi serta rekonstruksi administrasi dengan membuka ruang resmi bagi guru untuk melengkapi dokumen yang berkaitan dengan kondisi kesehatan maupun pengajuan mutasi.

Ketiga, Dewan Pendidikan meminta Inspektorat daerah turun tangan melakukan investigasi terhadap sistem pencatatan kehadiran guna memastikan tidak terjadi ketidakadilan secara struktural.

Keempat, penyelesaian kasus diharapkan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, termasuk mempertimbangkan opsi mutasi sebagai alternatif dari pemberhentian.

Kelima, Dewan Pendidikan mendorong adanya reformasi kebijakan penempatan guru di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan mempertimbangkan profil kesehatan serta tingkat risiko geografis.

“Penyelesaian kasus ini secara terbuka akan menjadi tolok ukur kredibilitas pengelolaan birokrasi pendidikan di Jombang,” kata Cholil.

Sebelumnya, polemik serupa juga menimpa Ndharu Suwandono, guru olahraga di SDN Jombatan 6. Ia mengaku diberhentikan secara tidak hormat dengan tuduhan tidak masuk kerja selama 177 hari.

Ndharu membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan telah mengabdi sejak 2009 dan menduga keputusan pemberhentiannya berkaitan dengan laporan yang ia buat ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh oknum di lingkungan dinas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pendidikan di daerah.

Berita Terkait