JOMBANG, KabarJombang.com – Program pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang mulai menunjukkan perkembangan, namun sejumlah desa mengaku terganjal ketentuan teknis yang dinilai terlalu ketat.
Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jombang, Supono, mengungkapkan bahwa hingga awal Desember 2025, sebanyak 92 dari total 302 desa sudah mulai bergerak membangun fasilitas tersebut. Tahapannya beragam, mulai dari pengurukan lahan hingga konstruksi bangunan.
“Per awal Desember, ada 92 desa yang sudah turun ke lapangan untuk memulai pengerjaan, baik persiapan lahan maupun pembangunan gedung,” jelasnya dalam keterangan, Kamis (4/12/2025).
Di balik progres tersebut, Supono menyoroti bahwa proses pembangunan banyak tersendat akibat aturan lokasi yang wajib dipenuhi desa. Setidaknya ada tiga ketentuan yang harus dilengkapi sebelum pembangunan bisa dilaksanakan:
Lahan merupakan aset desa, luas minimal 800–1.000 meter persegi, posisi berada di tepi jalan poros desa. Menurutnya, tidak semua desa memiliki tanah desa dengan ukuran dan lokasi ideal seperti yang dipersyaratkan.
“Banyak desa yang sebenarnya siap membangun, tetapi tidak punya lahan dengan kriteria itu. Aturan ini yang membuat beberapa desa kesulitan bergerak,” ujarnya.
Selain persoalan lokasi, masalah lain muncul dari sisi pembiayaan. Desa diwajibkan menanggung biaya pengurukan lahan, sementara sebagian pemerintah desa tidak memiliki ruang anggaran memadai dalam APBDes.
PKDI Jombang, kata Supono, saat ini intens berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mencari skema yang tidak melanggar regulasi.
“Kami ingin kepala desa memiliki dasar hukum yang kuat ketika melakukan pengurukan. Ini sedang diupayakan agar tidak ada yang tersandung aturan,” ujarnya.
Meski pembangunan fisik belum bisa dilakukan di seluruh desa, Supono memastikan seluruh administrasi pendirian KDKMP telah rampung seratus persen.
Yang paling terlihat progresnya adalah Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, di mana bangunannya sudah berdiri dan tinggal menunggu tahap akhir.
Di desanya sendiri, Supono mengaku telah mengajukan dua titik lokasi, namun semuanya ditolak lantaran luasan tidak sesuai syarat. Ia berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel atau revisi aturan pada 2026 agar semua desa bisa ikut membangun.
“Kepala desa pada dasarnya mendukung penuh program ini. Tapi kalau aturannya terlalu kaku, pembangunan bisa tersendat,” tegasnya.
Supono mengimbau pemerintah daerah maupun pemangku kebijakan lainnya untuk mencari solusi agar pembangunan gerai KDKMP tidak terhenti.
“Yang penting, program ini bisa berjalan tanpa membebani desa secara berlebih,” pungkasnya.









