Anggota Tersandung Dugaan Korupsi DD, Ketua DPRD Jombang: Sudah Jadi Ranah APH

Gedung DPRD Kabupaten Jombang.
Gedung DPRD Kabupaten Jombang. (dok KabarJombang.com)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi. Termasuk dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat anggota legislatif aktif berinisial NM saat menjabat kepala desa Tampingmojo tahun 2015.

“Silahkan APH (aparat penegak hukum) sesuai dengan tugasnya masing-masing, apalagi ini masalah korupsi,” tandasnya kepada KabarJombang.com, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri kasus yang telah ditangani oleh polisi.

“Itu sudah menjadi ranah APH, jadi lembaga legislatif DPR sudah tidak berwewenang sama sekali,” kata Mas’ud.

Ia mengungkapkan jika dugaan kasus tersebut diketahui terjadi pada saat oknum anggota dewan, NM saat masih menjabat sebagai kepala desa Tampingmojo. Sementara NM dilantik menjadi anggota dewan pada tahun 2019 yang lalu.

“Ketika ada hal semacam itu, di kewenangan DPR tidak berhak apapun. Kemudian hal-hal semacam ini adalah wewenang penuh dari partai atau fraksinya masing-masing,” jelas Ketua DPRD Jombang menegaskan.

Seperti diketahui NM, anggota DPRD Kabupaten Jombang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersandung dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) 2015.

Hingga saat ini NM masih bebas melakukan kegiatan sebagai anggota legislatif. Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2019 lalu.

NM, tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, pembangunan jalan rabat beton saat menjabat sebagai kepala desa Tampingmojo yang disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait