Kasus Dugaan Korupsi DD Anggota DPRD Aktif di Jombang Kembali Bergulir

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – NM, oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang tersandung dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) 2015, masih aktif berkegiatan menjadi anggota legislatif. Meskipun ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2019 lalu.

Anggota dewan tersebut tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, pembangunan jalan rabat beton saat menjabat sebagai kepala desa Tampingmojo.

Baca Juga

Seperti diketahui NM sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasusnya naik ke penyidikan tahun 2019 lalu. Kendati hingga kini belum ditahan, dan masih aktif menjadi anggota dewan.

Kasus itu sempat mandek bertahun-tahun, namun saat ini polres Jombang melanjutkan kembali proses penyidikan dugaan korupsi DD yang dilakukan anggota dewan tersebut.

Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa anggota dewan Kabupaten Jombang, sudah beberapa kali dilimpahkan. Terakhir pada bulan Agustus 2021. Saat ini status berkasnya masih P19.

“Masih ada petunjuk dari Inspektorat dan BPKP tentang masalah perhitungan selisih untuk melengkapi berkas dan akan kembali diserahkan kepada JPU,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, kepada Kelompok Faktual Media, Selasa (14/12/2021).

Menurutnya tersangka diduga telah menyelewengkan dana untuk pembangunan rabat beton dari total anggaran sekitar Rp 115 juta.

“Tersangka atas nama NM, dulu saat menjabat Kepala Desa dari perkara berkas di tahun 2019 tentang kegiatan pembangunan rabat beton,” jelas Teguh.

Tersangka yang telah diketahui menyerap anggaran sekitar Rp 115 juta rupiah tersebut, tidak bisa mempertanggungjawabkan dengan jelas pada anggaran tahun 2015 silam.

Sehingga menurut Teguh, pembangunan yang dilaksakan secara swakelola Pemdes Tampingmojo saat anggota dewan komisi A DPRD Jombang tersebut memimpin, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 50 juta.

“Selisih kerugian negara sekitar Rp 50 juta,” tutur dia memungkasi.

Terpisah, politisi PDI Perjuangan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, NM mengaku belum pernah mengetahui pasti terkait kasus yang menjeratnya.

“Tidak tahu, nanti saya telepon kembali. Masih ada anu (keperluan) ini,” ujar anggota Komisi A DPRD Jombang ini kepada KabarJombang.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait