JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah video tak senonoh yang memperlihatkan dua remaja berseragam sekolah berperilaku mesra di sebuah tempat yang diduga minimarket, memicu kekhawatiran publik di Kabupaten Jombang. Menanggapi hal ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan lembaga pendidikan dalam menjaga harkat dan martabat anak di tengah derasnya arus informasi digital.
Video berdurasi 36 detik tersebut mulai tersebar luas sejak Senin (15/9/2025), memperlihatkan pasangan pelajar yang tengah berpelukan dan berciuman. Diduga kuat mereka adalah siswa dari salah satu SMK di wilayah Jombang.
Namun Dewan Pendidikan menekankan, fokus utama seharusnya bukan pada viralitas konten, melainkan pada dampak serius yang ditimbulkan, baik secara psikologis maupun sosial terhadap anak-anak yang terlibat.
“Anak adalah individu yang masih dalam masa tumbuh kembang. Maka setiap penanganan harus mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan justru mempermalukan atau memberi label negatif,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, saat dikonfirmasi pada Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, penyebaran ulang video seperti ini tidak hanya berpotensi menyalahi hukum, tetapi juga berisiko memperburuk kondisi mental anak. Oleh karena itu, masyarakat diminta menahan diri dan tidak ikut menyebarkan konten yang melibatkan anak di bawah umur.
Dewan Pendidikan mengingatkan bahwa tindakan menyebarluaskan konten asusila melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Masyarakat harus lebih bijak dan memahami bahwa anak yang terlibat dalam video ini tetap berhak mendapat perlindungan. Identitas mereka tidak boleh dibuka ke publik,” tegas Cholil.
Dewan Pendidikan berharap sekolah tidak serta-merta mengambil tindakan yang bersifat menghukum atau mengucilkan siswa. Sebaliknya, mereka diminta untuk mengutamakan pendekatan edukatif dan rehabilitatif sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Pendekatan tersebut meliputi pendampingan psikologis, kerahasiaan identitas, serta jaminan hak anak untuk tetap melanjutkan pendidikan di lingkungan yang aman dan inklusif.
“Setiap siswa berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jangan sampai kejadian seperti ini membuat anak kehilangan masa depan karena tekanan sosial atau stigma dari lingkungan sekitar,” imbuh Cholil.
Selain sekolah, orang tua dan masyarakat juga diminta aktif dalam pembinaan karakter anak, termasuk memperkuat literasi digital untuk mencegah perilaku menyimpang di dunia maya. Peran guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, serta lingkungan sekolah sangat krusial dalam mencegah kejadian serupa terulang.
Dewan Pendidikan menyatakan akan memberikan rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan memantau langsung proses pembinaan yang diberikan kepada siswa. Penegakan hukum terhadap penyebar konten juga didukung, selama tetap memperhatikan prinsip keadilan restoratif bagi anak.
“Mari jadikan peristiwa ini sebagai pengingat bahwa menjaga martabat anak adalah tanggung jawab bersama bukan hanya tugas sekolah atau keluarga, tetapi seluruh elemen masyarakat,” tutup Cholil.
Dalam kasus ini, salah satu sekolah mengakui bahwa siswa laki-laki yang terlihat dalam video pernah terdaftar sebagai siswa mereka. Namun, pihak sekolah menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sekitar sebulan lalu.









