JOMBANG, KabarJombang.com – Pelaksanaan transisi kebijakan Muatan Lokal (Mulok) Keagamaan dan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Jombang dinilai belum siap secara regulasi. Hingga pertengahan Januari 2026, kebijakan tersebut belum memiliki payung hukum tertulis, sehingga memicu kebingungan di tingkat satuan pendidikan dan pembimbing.
Para pembimbing menilai, kebijakan yang tengah berjalan ini berpotensi melemahkan kualitas pendidikan keagamaan apabila tidak dibarengi kejelasan konsep dan regulasi. Padahal, pendidikan keagamaan selama ini menjadi program unggulan Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri.
Di lapangan, sekolah telah diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan Mulok Diniyah, mulai dari perubahan status menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib hingga pengurangan jumlah jam mengajar. Namun, seluruh penyesuaian tersebut berjalan tanpa adanya surat edaran, pedoman teknis, maupun regulasi tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.
“Penyesuaian sudah diminta berjalan, tetapi regulasi tertulisnya belum ada. Akibatnya, setiap sekolah menafsirkan sendiri-sendiri,” ujar S, salah satu pembimbing Mulok Keagamaan di Jombang, Jumat (16/1/2026).
Ia mengungkapkan, sebagian sekolah masih menerapkan pola lama, sementara sekolah lainnya sudah menjalankan skema baru dengan pengurangan jam mengajar dari enam jam menjadi empat jam. Ketidaksamaan penerapan ini berdampak langsung pada kepastian tugas dan kesejahteraan para pembimbing.
“SK pembimbing belum diperbarui, kurikulum belum disosialisasikan, tetapi jam mengajar dan honor sudah berubah. Kami berada di posisi yang tidak pasti,” tambahnya.
Forum Mulok Keagamaan dan Pendidikan Diniyah Kabupaten Jombang mencatat, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum kebijakan baru tersebut. Padahal, perubahan status Mulok Diniyah menyangkut aspek krusial, mulai dari kurikulum, penugasan pembimbing, hingga mekanisme pembiayaan.
“Dalam rapat koordinasi antara forum pembimbing dan Disdikbud, disepakati bahwa Mulok Keagamaan dan Pendidikan Diniyah tetap dipertahankan, namun dialihkan menjadi Ekstrakurikuler Kearifan Lokal Keagamaan yang bersifat wajib dan ditempatkan dalam jam pelajaran sekolah,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Namun demikian, kesepakatan tersebut hingga kini masih bersifat lisan dan belum dituangkan dalam regulasi tertulis. Di sisi lain, sekolah sudah diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan dijalankan lebih cepat daripada kesiapan regulasinya,” tuturnya.
Ketidaksiapan regulasi juga memunculkan kekhawatiran terkait skema pembiayaan dan keberlanjutan peran pembimbing, terlebih dengan penerapan sistem single salary bagi ASN dan PPPK paruh waktu yang tidak lagi memperbolehkan pola honorer.
“Tanpa kepastian tertulis, pembimbing berada dalam posisi rentan, baik secara administratif maupun kesejahteraan. Kami berharap pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi sementara atau setidaknya surat edaran agar tidak menimbulkan keresahan,” harapnya.
Ia menegaskan, transisi kebijakan seharusnya dibarengi kesiapan regulasi agar tidak mengganggu proses pendidikan.
“Kami hanya ingin kejelasan agar bisa menjalankan tugas dengan tenang,” tambahnya.
Para pembimbing juga berharap Disdikbud segera menerbitkan pedoman resmi agar tidak terjadi perbedaan penerapan antar satuan pendidikan, sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan sebagai ciri khas Jombang.
Selain itu, forum pembimbing mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan berbasis manfaat sebelum melangkah lebih jauh. Menurut mereka, pelaksanaan Mulok Keagamaan dan Pendidikan Diniyah sebagai pembelajaran intrakurikuler selama ini terbukti memberikan dampak positif bagi peserta didik dan iklim pendidikan keagamaan di sekolah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, mengakui bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam masa transisi dan regulasi pengganti masih dalam proses.
“Draft Peraturan Bupati sudah kami ajukan. Saat ini masih dikaji di Biro Hukum Provinsi. Prosesnya tidak bisa cepat, bisa memakan waktu satu hingga dua bulan,” jelas Heri.
Ia menyebutkan, perubahan kebijakan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan menempatkan non-ASN dalam jabatan dengan tugas pokok dan fungsi tertentu.
“Karena itu, status pembimbing Mulok Diniyah dialihkan menjadi pendamping atau pembina kegiatan ekstrakurikuler wajib,” ujarnya.
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa hingga Perbup baru diterbitkan, sekolah seharusnya masih menggunakan struktur kurikulum lama agar layanan pendidikan kepada siswa tetap berjalan optimal.









