STIN Buka Pendaftaran Taruna/i Tahun 2025, Kuota Terbatas, Berikut Syarat dan Ketentuannya Segera

Foto : Ilustrasi Sekolah Kedinasan STIN (Hasil buatan AI)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka pendaftaran Taruna dan Taruni Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tanggal 22 Mei 2025, Badan Intelijen Negara (BIN) resmi membuka Seleksi Penerimaan Taruna dan Taruni STIN dengan kuota terbatas hanya 100 peserta untuk seluruh Indonesia.

STIN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang mencetak calon pemimpin bidang intelijen. Bagi kalian para lulusan SMA/SMK/MA sederajat di seluruh Indonesia, segera daftarkan diri anda. Pendaftaran bersifat gratis, kecuali pada tahap SKD.

Baca Juga

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN-BKN di https://dikdin.bkn.go.id mulai tanggal 29 Juni hingga 21 Juli 2025, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan
ketentuan:
1) . Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023 dan 2024, nilai rata-rata ijazah
minimal 80 (delapan puluh).
2) . Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2025, nilai rata-rata rapor
semester 1-6 atau SKL / Ijazah minimal 80 (delapan puluh).
g. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.
h. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
i. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak
biologis (laki-laki).
j. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
k. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang
tidak lazim (perempuan).
l. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh
manapun (laki-laki).
m. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
n. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
o. Tidak buta warna.
p. Tinggi badan (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Laki-laki : Diutamakan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm.
2) Perempuan : Diutamakan minimal 160 (seratus enam puluh) cm.
3) Apabila tinggi badan kurang dari sebagaimana tersebut diatas, wajib memiliki prestasi/kemampuan tertentu yang dapat dibuktikan pada saat seleksi.
q. Usia pada tanggal 31 Desember 2025 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
r. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
s. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
t. Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
u. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
v. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 (enam belas) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN.
w. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
x. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Instansi lain yang ditentukan oleh Badan Intelijen Negara berdasarkan kebutuhan setelah lulus dari Taruna/i.
y. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
z. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.

Prosedur Pendaftaran Secara Online sebagai berikut.

a. Registrasi pada Portal SSCASN-BKN:

1) Calon peserta seleksi mengakses portal SSCASN Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id).
2) Calon peserta seleksi membuat akun di portal
https://dikdin.bkn.go.id.
3) Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.
4) Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id. dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan.
5) Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.
6) Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
7) Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.

Registrasi pada Portal STIN:

1) . Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.
Dokumen yang wajib diunggah yaitu:
a) . Surat Ijin Orang Tua/Wali Asli. Contoh surat dapat diunduh di
https://ptb.stin.ac.id. Setelah selesai dibuat, surat tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ortu.pdf atau ortu.jpeg;
b). Ijazah SMA/SMK/MA untuk lulusan tahun 2023 dan tahun 2024. Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ijazah2023/2024.pdf atau
ijazah2023/2024.jpeg;
c) . Surat Keterangan Lulus/ Ijazah SMA/SMK/MA/ Rapor Semester 1 s.d. 6 dari sekolah bagi lulusan tahun 2025. Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg
dengan nama file Rapor/SKL/Ijazah2025.pdf atau Rapor/SKL/Ijazah2025.jpeg;
d) . Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard (3R), dan mengenakan pakaian atas berwarna putih serta bawah berwarna hitam. Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan bagi perempuan latar belakang foto berwarna biru. Foto tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto.pdf atau foto.jpeg;
e). Foto orang tua diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto-ortu.pdf atau foto-ortu.jpeg;
f). Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg.
g) . Kartu BPJS Kesehatan diunggah dalam bentuk pdf/jpeg
dengan nama file bpjs.pdf atau bpjs.jpeg.

2) . Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.

3) . Panitia Seleksi melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.

4) . Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. dan portal https://ptb.stin.ac.id.

5) . Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya seleksi SKD, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

6) . Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

7) . Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN.

Informasi lebih lanjut dan lengkapnya terkait perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN T.A. 2025 akan diinformasikan melalui website resmi https://ptb.stin.ac.id

 

Berita Terkait