JOMBANG, KabarJombang.com – Isu penghapusan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Keagamaan dan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Jombang memicu keresahan di kalangan guru. Keresahan tersebut muncul akibat belum diterbitkannya perpanjangan Surat Keputusan (SK) serta beredarnya informasi simpang siur di tingkat sekolah.
Salah satu guru Mulok Keagamaan di Jombang, berinisial R, mengungkapkan hingga pertengahan Januari 2026 belum ada kejelasan resmi terkait keberlanjutan program tersebut. Ia menyebut beredar kabar bahwa mata pelajaran Madrasah Diniyah (Madin) dan Mulok akan dihapus, sementara informasi lain menyatakan pembelajaran tetap berjalan seperti biasa.
“Kami bingung karena belum ada pengumuman resmi dari dinas. Informasi yang beredar hanya dari grup WhatsApp atau hasil rapat tidak resmi,” ujar R saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Menurut R, Mulok Keagamaan dan Pendidikan Diniyah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan akhlak siswa, terutama di tengah tantangan degradasi moral generasi muda saat ini. Ia berharap program tersebut tetap dipertahankan.
Keresahan serupa juga disampaikan M, guru Diniyah yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Ia mengatakan kegiatan belajar mengajar di lapangan masih berlangsung normal, meski isu penghapusan terus berkembang.
“Di sekolah kami masih mengajar sesuai jadwal. Namun, karena belum ada keputusan resmi, kami hanya bisa menunggu kejelasan,” katanya.
Disdikbud Jombang Tegaskan Tak Dihapus
Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Heri Mujiono, menegaskan bahwa Mulok Keagamaan dan Pendidikan Diniyah tidak dihapus.
“Esensinya tetap ada. Yang berubah hanya penamaan dan penempatannya agar sesuai dengan regulasi terbaru, bukan dihilangkan,” tegas Heri.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengisian tugas ASN oleh tenaga non-ASN di sekolah negeri. Sebagai konsekuensinya, Pendidikan Diniyah akan dialihkan menjadi pendidikan keagamaan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler wajib.
“Pendidikan keagamaan ini tetap menjadi ciri khas dan kearifan lokal Jombang,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jombang masih menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum baru pengaturan tersebut.
“Perbup-nya sudah naik ke provinsi dan tinggal menunggu hasil. Selama Perbup belum terbit, sekolah diminta tetap menjalankan pola pembelajaran seperti sebelumnya,” pungkas Heri.









