Forum MUTUN 2025 di Tebuireng Jombang Dorong Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat Hilirisasi SDA

Foto: Pembukaan MUTUN 2025 di Aula Yusuf Hasyim Pesantren Tebuireng Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com— Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) 2025 yang digelar Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan perlindungan lingkungan.

Forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan santri itu menilai hilirisasi perlu dijalankan secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kerusakan ekologis yang berkepanjangan.

Baca Juga

Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Dr. KH Achmad Roziqi, Lc., M.H., mengatakan terdapat lima rekomendasi utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan pelaku industri.

“Pertama adalah penegakan hukum yang tegas. Kedua, membuka ruang kajian dan dialog yang lebih luas dengan para pegiat lingkungan,” ujar Achmad Roziqi saat penutupan MUTUN 2025, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, forum juga menekankan pentingnya pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara ketat, penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta kewajiban rehabilitasi pasca-hilirisasi.

“Yang kelima, memastikan proses rehabilitasi setelah hilirisasi benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Achmad Roziqi menambahkan, hilirisasi idealnya tidak menimbulkan mafsadah atau kerusakan yang berlebihan, tetap mematuhi regulasi, serta menjaga hak masyarakat dan generasi mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan bersama Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz.

Dalam MUTUN 2025, setidaknya ada empat isu strategis lingkungan yang dibahas melalui forum Bahtsul Masail. Pertama, kebijakan hilirisasi SDA yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius jika tidak dikendalikan.

Kedua, keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja yang sejak awal menuai kritik karena dianggap melemahkan perlindungan lingkungan, terutama terkait partisipasi publik dan pengawasan.

“Forum juga merekomendasikan penguatan regulasi turunan, peningkatan keterlibatan masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat,” kata Achmad Roziqi.

Isu ketiga yang dibahas adalah konsep Green Wakaf, yakni pemanfaatan wakaf untuk kepentingan konservasi lingkungan. Di antaranya, kajian mengenai keabsahan wakaf tanah untuk perlindungan satwa liar, termasuk habitat badak, serta kemungkinan pemanfaatan hasil hutan dari tanah wakaf konservasi secara terbatas dan berkelanjutan.

Sementara isu keempat menyentuh gagasan ulama Yusuf Al-Qardhawi tentang Hifdzul Bi’ah atau perlindungan lingkungan. Forum ini menilai perlunya kajian lanjutan apakah menjaga lingkungan dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer (dharuriyyah) dalam maqashid syariah yang menuntut peran negara lebih kuat.

Berbagai rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah, sekaligus mendorong praktik hilirisasi SDA yang lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Berita Terkait