Dugaan Kecurangan PPDB di Jombang, Pakai KK ‘Aspal’ Agar Bisa Masuk Zonasi

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Jombang diduga diwarnai kecurangan. Salah satunya adanya temuan data kependudukan ganda. Dugaan data tersebut yakni adanya kartu keluarga (KK) asli tapi palsu (Aspal,red) yang digunakan untuk mendaftar di jalur zonasi.

“Kami melihat masih ada banyak kejanggalan serta temuan di jalur zonasi PPDB SMP Jombang. Salah satu yang kami dapati, adanya KK ganda,” terang salah satu sumber yang enggak disebut namanya.

Baca Juga

Dijelaskan olehnya, temuan data ganda tadi teridentifikasi dari tahun keluaran KK. Tepatnya, di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang. “Jadi ada salah satu calon peserta didik yang berasal dari Kota Surabaya yang mendaftar di Jombang. Progres terbaru yang bersangkutan saat ini sudah masuk dalam data atau rangking zonasi SMPN 1 Jombang,” jelasnya.

Secara umum, lanjutnya, kondisi tersebut sebenarnya wajar jika melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dari satuan pendidikan hanya 467 meter. Namun ketika dicermati dari KK yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya tanggal 19 Maret 2020, dugaan data ganda semakin menguat. “Logikanya di tahun yang sama, calon peserta didik masih ber – KK Kota Surabaya. Namun faktanya kini malah bisa mendaftar di Kabupaten Jombang dengan jalur zonasi, sebab sudah mengantongi KK keluaran tahun yang sama,” lanjutnya.

Kepastian jika yang bersangkutan mendaftar menggunakan KK Kota Santri dapat diketahui dari bisa terjaringnya calon peserta didik saat upload data. Ditambah adanya aturan bahwa ambang batas perubahan data kependudukan yakni minimal satu tahun lebih dari tanggal seleksi PPDB SMP dibuka.

“Dalam aturan PPDB menyebut jika calon peserta didik yang memilih jalur zonasi berdomisili dalam zona yang telah ditentukan. Demikian halnya domisili berdasarkan alamat dalam KK, diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, sumber internal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengaku terkejut dengan adanya temuan data kependudukan ganda dalam proses PPDB SMP tahun 2023. Terlebih, ia memastikan jika data salah satu calon peserta didik juga dikeluarkan tahun 2020.

“Di kami hanya melakukan verifikasi data yang diunggah calon peserta didik. Untuk calon peserta didik dimaksud, KK yang digunakan memang tahun 2020 dan beralamat di Desa Sengon, Kecamatan Jombang,” ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh perihal adanya KK di tahun yang sama yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya, ia menyebut jika kewenangan terkait dokumen tadi bukan di Disdikbud. “Yang jelas apakah ada dokumen kependudukan ganda yang digunakan untuk mendaftar, kami tidak berani menyebutkan. Karena kewenangan terkait hal itu ada di Dispendukcapil,” tutupnya.

Merunut dari data yang diterima redaksi, calon peserta didik dimaksud baru duduk di kelas IV sekolah dasar (SD) saat KK Kabupaten Jombang diterbitkan. Sementara di tahun 2023, ia masih tercatat dalam validasi KK lulusan tahun ini yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait