Proyek Rubuha Molor, LSM Pos Paham Sebut Sudah Bermasalah Sejak Awal

Direktur LSM Pos Paham, Nur Rahman (Jaddab) ketika memberikan komentar terkait molornya Rubuha, Senin (14/12/2020).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Molornya proyek rumah burung hantu (Rubuha) Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, ditanggapi Direktur LSM Pos Paham, Nur Rohman. Ia menyebut, proyek rubuha sudah bermasalah sejak awal.

Permasalahan paling menonjol adalah harga pagupon burung hantu yang fantastik. Ia mengatakan harga terlalu tinggi bisa dikategorikan merugikan negara dan ditangani langsung tim audit.

Baca Juga

“Hitungannya berapa yang dirugikan, itu nanti tergantung tim audit, karena ada tim auditor sendiri. Dari awal proyek Rubuha sudah bermasalah, dari segi harga, seharusnya Disperta berani membatalkan proyek tersebut,” ungkapnya pada KabarJombang.com, Senin (14/12/2020).

Pria yang kerap disapa Jaddab ini juga mengatakan, molornya proyek Rubuha karena terlalu dipaksakan dengan jangka waktu mepet.

“Pekerjaan dilakukan dengan waktu yang mepet dan spesifikasi yang sudah ditentukan. Itu apakah terpenuhi atau tidak? Bukan persoalan molornya waktu, tapi pekerjaan dari awal sudah bermasalah dan tetap saja dilanjutkan Dinas Pertanian,” tambahnya.

Rohman Jaddab menekankan, masyarakat dan stakeholder di Jombang harus memberikan perhatian terhadap persoalan Rubuha. Hal itu terkait layak atau tidaknya Rubuha seharga Rp 9,4 juta itu. Pihaknya menyebut komentar masyarakat Jombang saat ini menyatakan harga rubuha sangat tinggi dan dinilai tidak wajar.

Menanggapi molornya waktu atau persoalan pelaksanaan, dikatakannya sudah ada mekanisme yang berlaku, yakni denda per hari yang harus dibayar rekanan atau penyedia barang/jasa. Sedangkan jika adanya kerusakan-kerusakan seperti pondasi dan lainnya, lanjut Jaddab, memilki sistem jaminan seperti tidak dibayar penuh untuk mengganti kerusakan yang ada.

Dalam proyek konstruksi rubaha itu, Jaddab mengatakan harus bisa diselesaikan paling tidak sekitar tanggal 25 Desember sebelum tutup anggaran, guna proses pelaporan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan.

“Mekanisme molornya waktu dan teknis lainnya sudah ada dan tersedia. Denda berjalan per hari berapa itu ada, yang mengawasi PPK dari Dinas Pertanian. Lalu kalau selesai melebihi tanggal 25 Desember, lalu pemeriksaan kapan dilakukan? Ini nantinya akan tidak jelas,” ucapnya.

Dari potensi kerugian negara, yakni patokan harga yang cukup tinggi senilai Rp 9,4 juta, dia berharap proyek ini harus diawasi oleh aparat penegak hukum ketika proyek telah selesai.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait