Wow.. 1.520 Pekerja di Jombang Sudah di-PHK

Ratusan buruh bergerak ke kantor Pemkab Jombang. (Foto:ist)
  • Whatsapp

KABAR JOMBANG (kabarjombang.com) – Sebanyak 1.520 pekerja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dirumahkan sejak Januari sampai 22 September 2015 ini.

Kondisi ini juga tampaknya menyebabkan tuntutan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Jombang sebesar Rp 2,7 juta, bakal sulit tercapai.

Baca Juga

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jombang, Heru Widjojanto mengatakan, adanya ribuan pekerja yang terkena imbas PHK ini diketahui, saat dirinya menghadiri pertemuan dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Benar, saya juga sudah melaporkan kepada bupati, bahwa pekan kemarin saya diundang ke provinsi. Dalam pertemuan itu dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mengatakan data pengajuan JHT (Jaminan Hari Tua) untuk Jombang sebesar 1.520. Mayoritas semuanya karena PHK,”’ ujarnya seperti dilansir JPNN.

Dia merinci, ribuan pekerja yang terkena PHK itu berasal dari delapan perusahaan lokal maupun penanaman modal asing di Kabupaten Jombang. Diantaranya, MPS Ngoro 271 orang, MPS Perak 200 orang, RSK Mojowarno 37 orang, Karya Mekar 294 orang, Eksan Ceria 50 orang.

“Selain itu ada juga dari Seng Fong yang terbesar sebanyak 668 orang,” tambahnya.

Menurut Heru, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terbesar terjadi pada pertengahan tahun ini, yakni bulan Agustus dan September. “Jumlahnya hampir mencapai 700 orang,” sambungnya.

Heru menjelaskan, ada beberapa penyebab banyaknya PHK yang dilakukan para perusahaan di Kabupaten Jombang. Salah satunya, yakni dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan. Selain itu, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar membuat biaya produksi semakin tinggi.

“Penyebab pertama karena krisis ekonomi. Karena krisis ekonomi ini dan UMK Kabupaten Jombang tergolong tinggi, sehingga menjadi beban perusahaan. Akhirnya memilih pengurangan karyawan itu,” ujarnya. (*/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait