Tunggu Pelanggan Hingga Tertidur, Tukang Becak di Jombang Ini Tetap Bermasker

Sajilan, abang becak asal Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang, tertidur di atas becaknya dengan tetap bermasker.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sanksi tegas yang diberlalukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19,) nampaknya cukup membuat masyarakat setempat jera.

Berdasarkan pantauan, di beberapa jalan utama Jombang Kota, jarang sekali ditemui pengguna jalan yang tak mengunakan masker. Bahkan secara tak sengaja, KabarJombang.com mendapati seorang tukang becak tengah tertidur pulas di atas becaknya, masih memakai masker di kawasam Jalan Wahid Hasyim, tepatnya persis di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Baca Juga

Meski yang dipakai tukang becak ini adalah masker jenis scuba, setidaknya, tukang becak yang belakangan diketahui bernama Sajilan, warga asal Dusun Butuh, Desa Pandawangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu, sudah memberikan contoh baik kepada masyarakat lainnya, akan pentingnya melindungi dirinya dan orang lain dari bahaya penyebaran virus corona.

Beberapa menit, Sajilan masih tidak sadar dan terlelap dalam kantuknya, ketika FaktualNews.co berusaha mendekat. Masker berwarna merah itu masih nampak menutupi mulut dan hidungnya. Sedangkan tubuh pria setengah baya itu, nampak merebah dan bersandar pada pegangan sebelah kanan tempat duduk penumpangnya.

Menurut informasi, Sajilan tengah menunggui seorang pegawai Kantor PN setempat langgananya. “Bapak ini menunggu salah satu pegawai PN, sudah langganan setiap pagi dan sore selalu menunggu,” ujar salah satu pegawai PN Jombang.

Untuk diketahui, Pemkab Jombang bakal memberikan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu dan hukuman sosial bagi mereka yang kedapatan tidak memakai masker.

Pemberian sanksi itu, sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pegakan hukum protokol kesehata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Regulasi yang telah ditetapkan pada 8 September 2020 lalu ini, di antaranya mewajibkan masyarakat di Jombang memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). Jika tidak, maka mereka akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau sanski sosial, yakni bersih-bersih.

Bahkan, dalam kurun waktu dua minggu, sudah tercatat seratus lebih pelanggar dengan nilai denda total mencapai Rp 7 juta lebih yang masuk ke kas daerah setempat.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait