Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dibayar Selama Enam Bulan

Kelas 1-2-3 Dihapus, Ada Kelas Standar BPJS, Berapa Iurannya?
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Bagi anggota BPJS kesehatan yang saat ini sedang mengalami penunggakan bisa dibayarkan selama 6 bulan. Kabar tersebut beredar luas melalui pesan WhatsApp.

Kabar tersebut dibenarkan Bidang Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jombang, Damar.

Baca Juga

“Itu berlaku se-Indonesia. Nanti sisa dari iurannya dicicilkan,” ujar singkat Damar kepada KabarJombang.com, Rabu (16/12/2020).

Menurut Damar, hal tersebut merupakan salah satu program relaksasi dari BPJS Kesehatan yang diperuntukkan kepada para anggota BPJS kesehatan yang menunggak.

Damar menyebutkan, jika ada anggota BPJS kesehatan yang mengalami penunggakan beberapa waktu hanya cukup membayar selama 6 bulan. Sedangkan untuk tingkatan kelasnya tidak terikat, bebas kelas berapa saja.

Setelah membayar 6 bulan maka kartu BPJS akan otomatis langsung aktif. “Sehingga, jika ada teman, tetangga maupun kerabat yang merupakan anggota BPJS kesehatannya mengalami tunggakan. Meski memiliki tunggakan 3 tahun dengan program tersebut bisa melakukan pembayaran hanya dengan 6 bulan,”jelasnya.

Peraturan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di dalam pasal 42.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait