PLOSO, KabarJombang.com – Karena diduga sebagai pengedar sabu. Aldo Saputra (22), warga Desa Sambong Duren, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diringkus anggota Satreskerim Polsek Ploso, Jombang.
Aldo yang ditangkap polisi pada Rabu (9/9/2020) itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu yang dilakukan Aldo.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dalam kamar rumah milik orang tuanya di Desa Sambong, yang menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita, diantaranya seperangkat alat hisap, sebuah pipet kaca, empat buah korek api, bungkus katonbod, sebuah plastik klip dan sebuah gunting,”ujar Kapolsek Ploso, Kompol Paidi kepada KabarJombang.com Jumat (11/9/2020).
Atas perbuatannya tersebut, Aldo terjerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Teramcam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.