JOMBANG, KabarJombang.com – Menanggapi pemberitaan terkait keluhan Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, yang mengaku keberatan atas pemutusan aliran listrik dan denda yang dikenakan oleh PLN, pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang memberikan penjelasan resmi.
Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penanganan terhadap sambungan listrik di rumah Nur Hayati telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan pelanggan dan mencegah potensi kecelakaan listrik yang bisa membahayakan.
“Tindakan pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan umum yang dapat membahayakan masyarakat. PLN ULP Jombang telah berkoordinasi langsung dengan pelanggan, dan hasil pemeriksaan serta tindak lanjutnya telah disampaikan serta dipahami oleh pelanggan,” ujar Dwi Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, agar warga segera melapor ke kantor PLN terdekat, melalui Contact Center 123 atau aplikasi PLN Mobile, apabila menemui potensi bahaya atau hal mencurigakan terkait sambungan listrik.
Sebelumnya diberitakan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mengaku kaget dan merasa keberatan saat aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus oleh petugas PLN pada Agustus 2025 lalu. Ia bahkan dikenai tagihan sebesar Rp 6.944.015 karena dituduh melakukan dugaan pelanggaran pencurian listrik.
Menurut Nur Hayati, pemutusan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan ia tidak mengetahui apa kesalahannya. Petugas PLN hanya menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup kWh meter yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” ujarnya sambil meneteskan air mata saat ditemui, pada Rabu (8/10/2025).
Tiga jam setelah pemutusan listrik, Nur Hayati diminta datang ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberi tahu bahwa dirinya harus membayar denda nyaris Rp 7 juta karena dituduh mencuri listrik sejak 2017.
“Saya kaget, dituduh mencuri listrik sejak 2017. Padahal, saya selama ini selalu bayar tagihan rutin tiap bulan, sekitar Rp 150 ribu. Tidak pernah ada pemberitahuan apa pun dari PLN,” ungkapnya.
Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati akhirnya diminta membayar uang muka (DP) sebesar Rp 2.227.685 dan sisanya dicicil masuk ke tagihan listrik bulanan. Untuk memenuhi biaya DP tersebut, ia terpaksa berutang.
“Saya keberatan, mas. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,” tutur Nur Hayati sambil terus menangis.
Ia berharap PLN memberikan keringanan atau membebaskan dirinya dari denda yang dianggap tidak berdasar tersebut, apalagi ia tidak merasa melakukan pencurian.
“Saya tidak mencuri. Buat apa juga saya mencuri? Harusnya kalau ada dugaan pelanggaran, diberi kesempatan membuktikan. Ini tidak ada proses itu, langsung diputus,” ujarnya dengan nada kecewa.
Nur Hayati juga menambahkan bahwa pasca-insiden tersebut, ibunya sempat kepikiran berat hingga akhirnya meninggal dunia, meski ia tidak secara langsung mengaitkan hal itu dengan kejadian ini.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Pada dasarnya kami sudah sesuai prosedur yang ada dan ini juga sudah ditandatangani oleh pelanggan yang bersangkutan. Artinya sudah ada kesepakatan, di mana pelanggan membayar DP dan menyicil sisanya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak PLN Jombang hanya mengikuti arahan dari kantor induk PLN Mojokerto berdasarkan surat jawaban atas pengajuan keberatan dari pelanggan.









