Soal Laporan LSM Elmaksi, Ketua DPRD Jombang: “BOP Mau Diberikan ke Siapa Saja Tak Masalah”

Ketua DPRD Mas'ud Zuremi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jumat (18/9/2020).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aksi bungkam para wakil rakyat Jombang periode 2014 – 2019, terjadi saat KabarJombang.com menggali informasi terkait laporan dugaan penyelewengan Biaya Opeasional (BOP) para pimpinan DPRD periode tersebut, oleh LSM Elemen Masyarakat Anti Korupsi (Elmaksi) Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Jatim.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mantan Ketua DPRD Jombang 2014-2019, Joko Triono tidak merespon. Meski pesan tersebut sudah bertanda centang dua biru alias terbaca.

Baca Juga

Sementara Sunardi, Wakil DPRD periode itu, meminta KabarJombang.com untuk mengonfirmasi ke Ketua DPRD. “Untuk persoalan itu, satu pintu saja ke Ketua DPRD, Trims,” jawabnya, juga melalui WA.

Di sisi lain, beredar kabar jika para mantan pimpinan DPRD Jombang dibuat bingung dengan pemberitaan terkait hal tersebut pada Rabu (16/9/2020) lalu (Baca: Diperiksa Jaksa, Pimpinan DPRD Jombang Kembali di Laporkan ke Polda Jatim).

“Benar, pada kebingungan, kok bisa persoalan ini mencuat ke public,” kata salah satu sumber yang menolak namanya dicantumkan, Munggu (20/9/2020).

Terpisah, Ketua DPRD Kabapaten Jombang saat ini, Mas’ud Zuremi mengatakan, menjabat Wakil Ketua DPRD 2014-2019 hanya setahun. Dia juga mengatakan, hingga saat ini, dirinya serta pimpinan DPRD periode sebelumnya, belum pernah dipanggil Kejati maupun Polda Jatim.

Pihaknya menjelaskan, istilah BOP kini sudah berganti menjadi Dana Operasional (DO). Perihal ini, kata dia, sudah diatur UU RI No 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dan terakhir, lanjut Masud Zuremi, menjadi DO sebagaimana dalam Perbup tahun 2017. Dan itu, kata dia, semuanya sama seluruh Indonesia.

“Tapi, di Jombang kok ada persoalan dilaporkan seperti itu. Di dalam aturan sudah jelas yang 80 persen untuk lumpsum itu adalah aturan untuk protokoler keuangan. Sebetulnya, tidak dilaporkan pun tidak apa-apa,” paparnya.

Menurutnya, BOP atau DO tersebut, mau diberikan kepada saja tidak ada masalah. “Tetapi yang 20 presen, ketika mau saya berikan ke siapa, harus pakai kwitansi. Karena ini yang di-SPJ-kan,” sambung Masud Zuremi.

Masud Zuremi bahkan mengaku, tekor selama menjabat Ketua DPRD. Menurutnya, BOP atau DO yang diterima, pimpinan DPRD tidak nmendapatkan apa-apa.

“Contohnya saya, pengeluaran sebagai ketua DPRD sangat tinggi. Setiap terjun ke masyarakat apakah mungkin saya diam saja. Tanpa memberi bantuan ke masyarakat setiap turba. Tiap bulan saat turun ke masyarakat, saya hampir mengeluarkan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Jadi BOP atau DO ya untuk itu, di saat pimpinan DPRD turba dengan segala urusannya. Biasanya ya ngasih ke masjid, pedagang, orang sakit, RT, RW, pedagang pentol dan lain-lain,” kata Mas’ud Zuremi.

Dirinya menandaskan, BOP atau DO itu, bukan untuk operasinal BBM (Bahan Bakar Minyak) maupun membayar sopir. “Sudah ada posnya sendiri. Selaku ketua DPRD, dalam satu bulan itu sebesar Rp 12,5 juta. Dan sisanya Rp 2,5 juta itu, pengeluarannya yang harus menggunakan kwintasi,” bebernya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2020).

Mas’ud menilai, laporan LSM Elmaksi kurang pas. Sementara yang dilaporkan ke Kejati Jatim, kata Mas’ud sudah selesai dan tidak ada persoalan. “Yang diminta di sana hanya dasar hukumnya saja. Sekwan hanya diminta dasar hukumnya BOP/ DO. Kalau dituding, SPJ-nya BOP fiktif, itu nggak benar. Karena aturannya sudah jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Elmaksi Jatim, Arief Wibisono mengatakan, hingga saat ini, belum ada pemanggilan dari pihak Kejati Jatim. Karenanya, ia berencana melapor ke Polda Jatim. “Karena kami anggap Kejati tidak merespon laporan tersebut,” jawabnya, Minggu (20/9/2020).

Pasca pemanggilan Sekwan, lajut Arief, pihak Kejati harusnya memanggil pihaknya sebagai pelapor, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan keuangan negara tersebut.

“Kejati harusnya tidak cukup menerima keterangan dari pihak terlapor. Karena bersifat sepihak. Bila pelapor tidak dimintai keterangan, jelas melanggar KUHAP. Tapi kami tidak mau berpolemik soal KUHAP. Karenanya, dugaan korupsi ini kami laporkan ke institusi hukum lain yakni Polda Jatim. Mudah-mudahan ada respon baik,” ujarnya.

Pihaknya akan terus mengawal dugaan korupsi di DPRD Jombang ini. Harapannya, agar keuangan negara dikelola secara akuntabel dan transparan oleh pejabat negar. “Karena kami melihat BOP ini dialokasikan di seluruh lembaga legislatif di setiap daerah,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait