Sebentar Lagi, Operasi Justisi di Jombang Diberlakukan Sanksi Denda

Dalam Waktu Dekat, Operasi Justisi di Jombang Diberlakukan Sanksi Denda
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Operasi justisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan digelar di simpang tiga Jalan Hayam Wuruk, Kabupaten Jombang, Kamis (8/10/2020) sore. Sedikitnya, 16 warga terjaring razia lantaran tak memakai masker.

Kepala Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Jombang, Haris Aminudin mengatakan, operasi justisi dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub Jombang, mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga

Ditegaskannya, opeasi justisi dilakukan setiap hari dengan waktu dan tempat yang tidak ditentukan. Tujuannya, penegakan disiplin protokol kesehatan agar berjalan maksimal.

“Bagi pelanggar operasi justisi, KTP-nya kami tahan sementara dan bisa diambil pada Senin depan. Hukuman bagi pelanggar masih berupa hukuman sosial, biasanya membersihkan tempat umum, seperti taman makam pahlawan dan Alun-alun,” ungkapnya.

Pantauan KabarJombang.com di lokasi, tampak sejumlah pengendara yang tidak memakai masker diminta menulis surat pernyataan. Selain itu, petugas memberikan masker, mengecek suhu badan, memberikan hand sanitizer dan juga duduk berjarak.

Terlihat juga beberapa orang diberikan sanksi untuk menyanyikan lagu kebangsaan dan juga melafalkan Pancasila.

Dikatakan Haris, dalam waktu dekat, sanksi bagi pelanggar yang terjaring operasi justisi, akan disanksi denda. “Dalam waktu dekat, akan diterapkan sanksi denda. Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum sudah oke. Tinggal kesepakatan Forkopimda ini seperti apa,” imbuhnya.

Haris Aminudin berharap, warga Jombang secara keseluruhan sadar mematuhi protokol kesehatan. “Kita ketahui jumlah positif Covid-19 semakin bertambah. Kita harus komitmen bersa-sama untuk menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait