Ramai-Ramai Kades di Jombang Langgar Protokol Kesehatan

Pertunjukan wayang kulit saat hajatan Kepala Desa Sebani, Kecamatan Sumobito dibubarkan aparat kepolisian. Kabarjombang.com/Istimewa/
Pertunjukan wayang kulit saat hajatan Kepala Desa Sebani, Kecamatan Sumobito dibubarkan aparat kepolisian. Kabarjombang.com/Istimewa/
  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Sudah satu tahun covid-19 menjangkiti Indonesia termasuk Kabupaten Jombang, jumlah orang yang terkonfirmasi positif mencapai 4771 orang.

Sedangkan jumlah angka kematian yang terlaporkan akibat covid-19 per Sabtu, 22 Mei 2021 mencapai 516 orang.

Baca Juga

Meski sudah banyak bukti begitu mudahnya virus asal Wuhan, China itu menular, masih saja banyak ditemukan di sekeliling kita, orang-orang yang dengan santainya mengabaikan protokol kesehatan.

Tidak hanya masyarakat umum saja yang menyepelehkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, bahkan pejabat publik seperti Kepala Desa di Kabupaten Jombang pun dengan mudahnya mengabaikan prokes saat menggelar kegiatan.

Kepala Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Sunaryo menggelar pertunjukan wayang kulit di acara hajatannya, Sabtu (22/5/2021) malam.

Kondisi ini tentu sangat disayangkan dan bisa memicu kerumunan massa. Apalagi acara tersebut digelar di rumah Kepala Desa.

Pihak kepolisian sektor Sumobito pun bergerak cepat dengan melakukan pembubaran pertunjukan wayang kulit pada hajatan Kades Sebani.

“Sekitar pukul 21.00 Polsek sumobito melakukan himbauan dan pembubaran giat masyarakat berupa hajatan dan hiburan wayang kulit bertempat di rumah Kades Sebani, karena terdapat kerumunan warga kita ambil tindakan pembubaran,” tutur Kapolsek Sumobito, AKP Miftahul Amin pada KabarJombang.com, Minggu (23/5/2021).

Menurut M Amin kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pihaknya mengingat masa pandemi covid-19 belum berakhir, serta kegiatan semacam itu dengan potensi berkerumunnya massa belum diperbolehkan di Kabupaten Jombang.

“Di hari pertama hajatan dilakukan dengan biasa kita monitor dan memang masih dalam prosedur yang ada, namun di hari kedua ada potensi virus covid-19 maka kami bubarkan,” katanya.

Terkait dengan ganjaran atau sanksi atas perhelatan yang digelar Kades Sebani, Sunaryo dirinya mengatakan masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Terkait sanksi belum kami tetapkan karena sedang kami memintai keterangan dal artian ini masih dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Kades Sebani. Kepala Desa Tanjungwadung Supomo pun menggelar acara sedekah bumi di tengah pandemi covid-19 dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan di desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh ini juga tidak mengantongi izin dari aparat kepolisian dan satgas covid-19.

Kegiatan sedekah desa abai akan protokol kesehatan itu diketahui digelar di pemerintah desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Jumat 21 Mei 2021.

Ratusan masyarakat tumpah rumah menghadiri arak-arakan hasil bumi dan pertunjukan jaran kepang tersebut. Di dalam video berdurasi 39 detik itu terlihat kebanyakan orang yang hadir tidak mengenakan masker.

Yang membedakan hanya Kades Tanjungwadung, Supomo tidak diperiksa oleh Polsek setempat.

 

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait