Diduga Langgar UU Karantina, Kesadaran Oknum Kades di Jombang ‘Rendah’

ilustrasi Banyak Kades Langgar Prokes
ilustrasi Banyak Kades Langgar Prokes
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan pelanggaran undang-undang Karantina Kesehatan yang dilakukan dua orang oknum Kepala Desa di Kabupaten Jombang, dinilai tidak memiliki kesadaran kolektif untuk mentaati protokol kesehatan.

Dua orang oknum Kades ini menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Yakni, sedekah bumi serta pagelaran wayang kulit saat acara hajatan anak kepala desa.

Baca Juga

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono menuturkan seharusnya penyelenggara pemerintahan seperti kepala desa mentaati protokol kesehatan, guna menekan penularan covid-19.

“Saya tidak akan menyebut secara spesifik kegiatan yang dilakukan oknum Kades, tapi jika menyangkut kepatuhan terhadap prokes saat pandemi seperti ini saya kira semuanya harus bisa memahami dan melaksanakanya tanpa kecuali. Berkali-kali saya sampaikan disiplin dan kesadaran kolektif sangat diperlukan guna mengendalikan laju penyebaran covid-19,” tuturnya pada KabarJombang.com, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya tanpa disiplin kolektif akan mengulang kondisi yang masih menunjukkan angka tinggi penyebaran covid-19. Karena saat ini kurva sudah mulai menurun dan semua wajib untuk terus menekan angka penyebaran virus, dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya memaklumi, namun di masa pandemi seperti ini kita harus meletakkan sisi kemanusiaan diatas tradisi dan budaya. Makanya boleh saja kita melaksanakan yang selama ini menjadi rutinitas namun, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan di situlah kuncinya. Karena kalau secara ekstrim melarang tradisi dan budaya saya juga kurang sependapat karena itu adalah ruh kultur kebersamaan pada kehidupan sosial masyarakat kita,” ungkap Kartiyono.

Terkait penegakan Undang-Undang Karantina Kesehatan Pasal 93 No. 6 Tahun 2018, Kartiyono tidak bisa melakukan intervensi. Itu menjadi domai aparat penegak hukum.

“Saya tidak ingin melakukan intervensi, jika langkah persuasif dan sosialisasi masih mungkin saya kira itu jauh lebih bagus agar berdampak kepada kesadaran bersama. Tidak semua pelanggar prokes bermuara pada tindakan hukum karena belum tentu menjadi sebuah solusi terbaik kecuali jika memang benar-benar fatal,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait