PLN Jombang Tanggapi Soal Pemutusan Listrik Warga Dapurkejambon: Penghapusan Tagihan Tidak Bisa Dilakukan Sepihak

Foto : Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo saat diwawancarai. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang angkat bicara terkait polemik pemutusan listrik di rumah seorang warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon. Manajemen menekankan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari prosedur standar dalam pengawasan instalasi listrik pelanggan, bukan bentuk tuduhan pencurian.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari PLN yang menyebut pelanggan mencuri listrik. Semua tindakan kami berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, saat ditemui di kantornya pada Senin (13/10/2025).

Baca Juga

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya reaksi dari masyarakat terkait kasus Nur Hayati, warga setempat, yang mengalami pemutusan aliran listrik dan dikenakan tagihan susulan hampir Rp7 juta.

Menurut Dwi, pemeriksaan dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang bertugas memastikan keamanan instalasi listrik. Proses ini selalu melibatkan pendampingan pihak kepolisian dan dilakukan di hadapan pelanggan.

“Dalam kasus Bu Nur Hayati, ditemukan adanya perubahan pada kabel di meteran yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, perangkat tersebut kami tarik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil analisa teknis dan administrasi, PLN kemudian menerbitkan tagihan susulan sebesar Rp6,9 juta untuk daya listrik 900 VA. Proses ini pun didokumentasikan secara resmi dan ditandatangani oleh pihak pelanggan beserta saksi.

“Tagihan ini bukan denda semena-mena, melainkan hasil perhitungan berdasarkan prosedur resmi yang telah disepakati bersama. Pelanggan pun telah memberikan uang muka 30 persen dan menyepakati pelunasan melalui cicilan,” tambah Dwi.

Meskipun demikian, pihak keluarga Nur Hayati sempat mengajukan surat keberatan. PLN merespons dengan memberikan kelonggaran cicilan hingga 12 bulan, sebagai bentuk empati terhadap kondisi ekonomi pelanggan.

“Kami terbuka terhadap keluhan, namun penghapusan tagihan tidak bisa dilakukan secara sepihak karena semuanya tercatat dalam sistem pusat. Kami hanya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Lebih jauh, PLN menekankan bahwa program P2TL tidak bertujuan untuk menghukum pelanggan, melainkan sebagai langkah preventif agar instalasi listrik tetap aman dan sesuai standar.

“Keselamatan pelanggan adalah prioritas utama. Jika ditemukan anomali teknis, kami wajib menindaklanjutinya sesuai prosedur. Masyarakat juga bisa melapor jika merasa ada yang janggal, baik lewat call center 123 atau aplikasi PLN Mobile,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nur Hayati menyatakan keterkejutannya saat listrik di rumahnya tiba-tiba diputus pada Agustus 2025. Ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, apalagi mencuri listrik, dan menyayangkan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Namun, PLN memastikan bahwa proses pemutusan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran teknis kategori dua, yaitu adanya lubang pada penutup kWh meter, yang diduga telah terjadi cukup lama.

PLN berharap ke depan pelanggan lebih memahami pentingnya pemeriksaan instalasi secara rutin, dan tidak ragu untuk bertanya atau mengajukan keberatan jika merasa dirugikan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait