Nomor Polisi Kembar yang Diduga Mobil Milik PLN, Praktisi Hukum: Melanggar Undang-Undang dan Bisa Dipidana

Foto : Dua mobil diduga milik PLN dengan nomor polisi kembar sedang terparkir di halaman kantor ULP PLN Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan penggunaan nomor polisi kembar pada dua unit mobil operasional yang diduga milik PLN di halaman Kantor ULP PLN Jombang memicu perhatian publik dan kini mulai disorot dari aspek hukum.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum asal Jombang, Beni Hendro Yulianto, menegaskan bahwa penggunaan nomor polisi kembar jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut, peraturan yang mengatur tentang penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor sudah sangat jelas melarang hal tersebut.

Baca Juga

“Mobil dengan nomor polisi kembar tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Jumat (22/8/2025) malam.

Lebih lanjut, Beni menyebutkan bahwa selain diatur dalam UU LLAJ, larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 dan Peraturan Kepolisian No. 9 Tahun 2019. Kedua aturan tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memiliki nomor polisi yang unik.

“Nomor polisi kembar menyulitkan proses identifikasi kendaraan, baik dalam kasus pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak kriminal. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dari sisi konsekuensi hukum, Pengacara tersebut mengungkapkan bahwa pelanggaran penggunaan nomor polisi kembar bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Sanksinya bisa berupa tilang, pencabutan izin kendaraan, bahkan pidana penjara dalam kondisi tertentu. Ini jelas bisa ditindak,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua mobil bak terbuka berwarna putih dengan aksen biru-kuning-merah tertangkap kamera tengah terparkir berdampingan dengan nomor polisi identik yakni B 9381 PAM.

Foto tersebut diambil pada Jumat (22/8/2025) sore, dan lokasi kejadian diketahui berada di halaman Kantor ULP PLN Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim.

Sementara itu, pihak Satlantas Polres Jombang melalui Kasatlantas Iptu Rita Puspitasari sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan pengecekan surat-surat kendaraan yang bersangkutan.

“Terima kasih atas informasinya. Besok kami akan koordinasikan dan cek kelengkapan surat-suratnya,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi KabarJombang.com.

Berita Terkait