JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang bersama dengan Forkopimda serta pihak terkait lainnya, pada Jumat, (20/12/2024), melakukan pemusnahan 3.627 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras selama tahun 2024, yang dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Pemusnahan miras dimulai dengan menata botol-botol tersebut di atas matras plastik, lalu dihancurkan secara simbolis dengan cara dilempar hingga pecah. Setelah itu, sisa-sisa botol yang tertinggal dilindas menggunakan alat berat jenis selender.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu langkah untuk memutuskan rantai peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan ketertiban di masyarakat. Menurutnya, peredaran miras dan narkoba kerap mengganggu kondisi kondusif, terutama di Jombang yang dikenal sebagai kota santri.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga dengan baik,” ujar AKBP Eko Bagus.
Miras yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti arak bali (652 botol), singaraja (485 botol), anggur merah (551 botol), bir hitam (135 botol), vodka (32 botol), serta berbagai merek lainnya, termasuk tuak dan apidin.
Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah mengungkap 111 kasus narkoba dengan 149 tersangka. Barang bukti yang disita termasuk 1.363 gram sabu-sabu dan lebih dari 100.000 butir pil dobel L serta pil yarindo.
“Dalam satu tahun terakhir, kami berhasil mengungkap total 179 kasus narkoba dengan 227 tersangka,” ujar AKP Yani.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan kegiatan tersebut ke pihak berwajib.