JOMBANG, KabarJombang.com – Masyarakat Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, mempertanyakan legalitas pengurugan dan pembangunan gudang pupuk yang berlokasi di jalan raya desa setempat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengurugan yang dilakukan di lahan yang rencananya akan dijadikan gudang pupuk itu, diduga belum memiliki izin lengkap. Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Semi asal Nganjuk dengan menggunakan nama bendera perusahaan NJM.
“Kalau kegiatan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seharusnya dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Namun sampai saat ini belum terlihat adanya dokumen tersebut,” ujarnya kepada KabarJombang, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menyoroti soal material tanah urug yang diambil dari luar daerah. “Padahal di Jombang sendiri banyak pengusaha tanah urug. Ini justru ambil dari Nganjuk. Apalagi lokasinya dekat pemukiman warga dan kawasan sekolah. Kami khawatir akan menimbulkan dampak negatif ke depannya,” tambahnya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk segera melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pelaksana proyek bernama Rizal menyatakan bahwa pembangunan tersebut direncanakan untuk gudang pupuk, dan proses perizinannya sudah ada.
“Rencananya memang untuk gudang pupuk. Uruk dulu sambil proses pembangunan berjalan. Izin dari desa juga sudah ada, tidak mungkin kami bisa kerja kalau tidak ada izinnya. “terangnya
Saat ditanya apakah izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub sudah ada, “mestinya sudah ada, mengenai perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, langsung tanya ke pihak desa saja,” jelas Rizal.
Terpisah, Kepala Desa Gondangmanis, Lukman Hakim, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan melalui pesan singkat. Ia meminta agar wartawan menemuinya langsung di lokasi. “Besok saja ketemu di lokasi, saya masih di luar,” ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp, Selasa (5/8/2025).
Sebagai informasi, setiap kegiatan pengurukan dan pembangunan harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang berfungsi memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku.(slamet)









