Masuk Kantor Setda Pemkab Jombang Tak Patuhi Prokes, Siap-siap Disanksi

Penegakan dsiplin protokol kesehatan di depan kantor Setda Pemkab Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebelum masuk kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, aparatur sipil negara (ASN) maupun pengunjung, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan di wastafel yang disediakan depan pintu masuk, dan menjaga jarak saat bertemu dengan orang lain.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jombang. Agus Djauhari mengatakan, penyediaan sarana protocol kesehatan di lingkungan Pemkab, sudah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19 melanda.

Baca Juga

Dan saat ini, sejak diberlakukan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Perbup 34 Tahun 2020 Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pihaknya lebih memperketat penjagaan di pintu masuk. Kepada siapa pun yang hendak masuk, katanya, wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau 3M.

“Jika ada yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), akan kita amankan dan diserahkan ke petugas berwenang untuk diberi sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Kalau saat ini, ada istilah 3M agar lebih mudah diingat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Agus Djauhari.

Selaim 3M, pihaknya juga memperketat melakukan pengecekan suhu tubuh, pada setiap agenda kegiatan yang dilakukan Pemkab Jombang.

“Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan sekaligus mencegah tidak terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran Pemkab Jombang,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli membenarkan, adanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di setiap pintu masuk kantor lingkup Pemkab Jombang. Hal ini, menurutnya, sebagai upaya efektif memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing lingkup kerja pegawai di Pemkab Jombang.

“Gerakan 3M ini pasti gencar kita lakukan untuk pencegahan Covid-19. Di dalam ruangan kerja pegawai, kita mewajibkan menjarak 1 hingga 2 meter sebagai langkap antisipatif,” ungkapnya.

Disinggung sampai kapan pengetatan disiplin Prokes tersebut, pihaknya menegaskan, sampai Covid-19 benar-benah hilang di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang.

“Semoga upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 selalu maksimal dan Covid-19 segera hilang,” pungkas Sekda Akhmad Jazuli.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait