Konfercab NU Jombang Tahun 2024 Tanpa Melibatkan Ranting, Ini Penjelasannya Secara Aturan

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pengurus definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023 – 2024, menggelar Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang, Ahad, 25 Syawal 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 5 Mei 2024. Konferensi kali ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Peterongan, Jombang.

Ketua Panitia Konfercab NU Jombang H. Basyaruddin Saleh mengungkapkan, Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang yang diselenggarakan kali ini, mengusung tema “Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi Menuju NU yang Rahmatan Lil ‘Alamin”.

Baca Juga

Tema tersebut, jelasnya, bermakna ajakan atau seruan bersama-sama untuk menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama sesuai arahan dan petunjuk para ulama.

“Dengan semangat kebersamaan mari kita bergandeng tangan, berkolaborasi demi menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama, dengan arah dan petunjuk dari para ulama untuk Jombang yang indah, damai, humanis, religius, dan berakhlakul karimah,” ungkap Basyaruddin.

Wakil Katib Syuriyah PCNU Jombang ini menjelaskan, Konfercab NU Jombang tahun 2024, antara lain mengagendakan pembahasan pokok-pokok program selama kerja 5 tahun, pembahasan hukum atas masalah keagaman dan kemasyarakatan, rekomendasi perkumpulan, serta penyampaian laporan pertanggung jawaban (LPJ) PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

“Kemudian agenda berikutnya, penetapan AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi), Pemilihan Rais Syuriyah oleh Ahlul Halli Wal Aqdi, serta Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2024 – 2029 oleh peserta konferensi dan Pemilihan Tim Formatur,” ungkapnya.

Ditambahkan, pelaksanaan Konfercab NU Jombang merujuk pada surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.45/99/04/2024 tentang Persetujuan Pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang.

Dalam surat PBNU yang ditujukan kepada PWNU Jawa Timur dan PCNU Jombang tersebut, disampaikan agar pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU.

“Secara khusus, PBNU dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang kepesertaan konferensi cabang NU Jombang. Mengenai kepesertaan, PBNU mengingatkan agar kepesertaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun tentang Permusyawaratan, serta Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1616/PB.01/A.I.03.47/99/04/2024 tentang Pencabutan Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Konferensi,” tegasnya.

Konfercab Diikuti MWCNU

Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang tahun 2024 diikuti oleh jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Konferensi kali ini, tidak melibatkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) sebagai peserta.

Anggota Steering Committee Konfercab NU Jombang M. Afairur Ramadlan menjelaskan, kepesertaan konferensi merujuk pada pasal 80 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.

Peserta konferensi cabang berdasarkan ART NU pasal 80 ayat (4), terdiri dari pengurus cabang dan majelis wakil cabang. Kemudian berdasarkan pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan, ditegaskan bahwa peserta konferensi cabang adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

Mengapa Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) tidak dilibatkan dalam kepesertaan Konferensi Cabang NU Jombang Tahun 2024? Wakil Katib Syuriyah PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 ini mengungkapkan alasannya.

Ia menjelaskan, pada pasal 17 ayat 2 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, konferensi cabang dapat dihadiri oleh PRNU sesuai pasal 80 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

“Namun, penerapan ketentuan tersebut belum bisa dilakukan dalam Konfercab kali ini, sebab pada ayat berikutnya tertera syarat yang harus dipenuhi. Pada pasal 17 ayat 3, dinyatakan bahwa PRNU yang dimaksud dalam ayat (2) adalah PRNU yang berada di wilayah khidmat PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A,” jelas Ramadhan.

Klasifikasi adalah, jelasnya, pembagian kategori struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai ukuran yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, klasifikasi diberikan kepada struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja. Setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja dengan beberapa indikator yang ditetapkan, struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama akan terklasifikasi pada kategori A, B, atau C.

Untuk PCNU, sebagaimana ketentuan pasal 4 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, tahapan penilaian kinerja dan klasifikasi dilakukan PBNU. Hasil Klasifikasi dan penilaian Kinerja, apakah PCNU masuk klasifikasi A, B atau C tersebut ditetapkan PBNU dan dituangkan dalam Surat Keputusan PBNU.

“Hingga saat ini, belum ada pengklasifikasian terhadap PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Sedangkan kepengurusan definitif PCNU Jombang yang ditetapkan dan disahkan oleh PBNU pada 8 Mei 2023, memiliki batas waktu maksimal 1 tahun sejak ditunjuk untuk menyiapkan dan melaksanakan Konferensi Cabang,” tandasnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut serta mengingat masa khidmat yang akan segera berakhir, lanjutnya, PCNU Kabupaten Jombang berdasarkan persetujuan PBNU melaksanakan konferensi cabang pada Ahad, 5 Mei 2024. Unsur kepesertaan konferensi cabang merujuk pada Pasal 80 ART NU, serta pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.

“Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan ditetapkan pada 18 Rajab 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 30 Januari 2024 Masehi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama. Peraturan tersebut dan beberapa peraturan perkumpulan yang ditetapkan dalam Konbes Nahdlatul Ulama 30 Januari 2024, merupakan produk hukum terbaru Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku nasional dan wajib diikuti kepengurusan di tingkat wilayah hingga anak ranting,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait