JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pemutusan aliran listrik oleh PT PLN (Persero) terhadap rumah Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, terus bergulir. Kini, keluarga Nur Hayati menceritakan hal baru yang mengiris hati, yakni ibunda tercinta, Astuti (80), meninggal dunia tak lama setelah insiden pemutusan listrik dan pemberian denda hampir Rp 7 juta dari PLN.
Joko Tri Basuki, keponakan Nur Hayati (45), menyampaikan bahwa kondisi kesehatan neneknya, Mbah Astuti, sebenarnya dalam keadaan normal dan sehat sebelum kasus ini mencuat pada Agustus 2025. Namun, tekanan psikologis yang dirasakan keluarga pasca-pemutusan listrik, utang yang ditanggung Nur Hayati untuk membayar uang muka denda, serta kekhawatiran sang ibunda, diduga memperburuk kondisi kesehatan Astuti secara signifikan.
“Mbah saya itu tiap pagi, tiap sore selalu tanya ke Bu Nur, sudah dibayar belum hutang ke orang-orang itu. Karena Bu Nur itu harus berhutang untuk bayar DP denda ke PLN. Akhirnya Mbah saya jadi kepikiran terus, drop tiap hari, dan dua minggu kemudian wafat,” ujar Joko saat ditemui Jumat (10/10/2025).
Pihak keluarga juga mengaku bahwa PLN Jombang sudah mengetahui kabar meninggalnya Astuti. Namun, bantuan yang ditawarkan dinilai tidak menyentuh akar permasalahan.
“Katanya mau kasih sumbangan duka, tapi itu dari uang pribadi pegawai PLN. Menurut kami itu bukan solusi. Karena masalah bukan itu, tapi tuduhan yang tidak kami lakukan,” lanjut Joko.
Meski begitu, keluarga tidak semerta-merta mengaitkan kematian Mbah Astuti akibat dari pemutusan listrik rumah mereka. Saat mendatangi Kantor PLN ULP Jombang pasca-meninggalnya Mbah Astuti, pihak keluarga mengaku sempat ditawari sumbangan duka sebagai bentuk empati. Namun, bantuan itu dinilai tidak sebanding dengan tekanan mental dan sosial yang dialami keluarga Nur Hayati.
“Kami tidak mau berdamai. Karena kami tidak pernah merasa mencuri listrik atau melakukan pelanggaran apapun. Kalau memang ada masalah, kenapa PLN tidak beri kami kesempatan menjelaskan sejak awal?” kata Joko dengan nada kecewa.
Sebelumnya, Nur Hayati mengaku tidak pernah diberi peringatan atau pemberitahuan tertulis sebelum aliran listrik di rumahnya diputus.
Ia baru tahu soal dugaan pelanggaran setelah petugas PLN mendatangi rumahnya untuk memutus aliran listrik hingga kemudian Nur Hayati dipanggil ke kantor PLN Jombang dan diberi tagihan sebesar Rp 6,9 juta, yang disebut sebagai denda atas pelanggaran.
Padahal, menurut pengakuannya, ia rutin membayar tagihan listrik bulanan sekitar Rp 150 ribu dan tidak pernah merasa melakukan pelanggaran. Ia pun terpaksa berutang demi memenuhi permintaan PLN membayar uang muka denda sebesar Rp 2,2 juta agar listrik rumahnya bisa kembali menyala.
Keluarga Nur Hayati menegaskan bahwa mereka tidak mencari belas kasihan atau sekadar bantuan dana. Yang mereka tuntut adalah keadilan, klarifikasi terbuka, serta penghapusan tuduhan yang menurut mereka tidak terbukti.
“Kami bukan minta belas kasihan. Kami minta keadilan. PLN seharusnya terbuka, beri kesempatan klarifikasi, bukan main potong listrik dan langsung jatuhkan denda besar ke warga kecil,” tutur Joko.
Pihak keluarga juga menyayangkan kurangnya pendekatan humanis dari PLN dalam menangani kasus warga kecil. Terlebih, dampak psikologis dan sosial dari pemutusan listrik secara sepihak itu sangat dirasakan oleh seluruh keluarga.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang kami salah, buktikan. Tapi jangan hukum kami tanpa proses yang adil,” pungkas Joko.
Sebagai informasi Nur Hayati sehari-hari harus menghidupi 5 orang anggota keluarganya yakni masing-masing 3 anak kandung, 1 anak angkat yang sudah yatim piatu, 1 anak asuh yang hidup sebatang kara.
Dalam bertahan hidup, mereka mengandalkan sang kepala rumah tangga yakni Wasis (51) yang bekerja sebagai kuli bangunan.









