Kewenangan Terancam, Kades dan Perangkat Serbu Pendopo Jombang

Para Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Jombang, memprotes tindakan anggota Komisi II DPR RI, Arteria, yang dinilai berusaha mempersempit kewenangan Kades. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dipicu oleh tindakan anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan, ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Kerukunan Kepala Desa (FKKKD) Kabupaten Jombang, menyerbu pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (20/9/2016). Mereka memprotes anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan, yang statemennya dianggap berusaha mempersempit kewenangan Kades dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berangkat dari desa masing-masing dengan mobil Siaga Desa, para kades dan perangkat desa itu mengawali aksi dengan menggelar apel bersama di Alun-alun Jombang. Selanjutnya, mereka melakukan orasi secara bergantian. Mereka juga membawa pengeras suara dan poster bergambar Arteria Dahlan yang dinilai sebagai provokator. Setelah berorasi, massa kemudian bergeser ke depan Pendopo untuk menemui Bupati Nyono Suharli Wihandoko. Bupati akhirnya menemui ratusan kades dan perangkat itu.

Baca Juga

“Aksi ini menyikapi tindakan Arteria Dahlan yang ikut campur dalam polemik perangkat desa di Kabupaten Jombang. Arteria menyatakan mendukung perangkat desa yang sebelumnya sudah diberhentikan Kades. Padahal Kades sudah mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. Pernyataan Arteria itu disampaikan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) beberapa waktu lalu,” ujar Eko Ariyanto, koordinator aksi.

Kades Pulogedang ini mengatakan, Arteria Dahlan berusaha mendukung mengangkat kembali perangkat yang sudah habis masa jabatannya. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat mutlak berada di tangan Kades.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kami juga akan melakukan audiensi dengan komisi II DPR RI, sebagai tindak lanjut aksi ini,” tandas Eko.

Sementara Bupati Jombang, Nyono Suharli menyatakan mendukung upaya yang dilakukan para kades dan perangkat desa. “Kami tahu sebelumnya sudah ada langkah proses hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya dan MA (Mahkamah Agung) yang semuanya dimenangkan kepala desa. Menurut kami ini sudah selesai,” kata Nyono. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait