Kebijakan PPKM Mikro di Jombang, Menuai Pro Kontra

Pembatasan sosial dengan menutup akses jalan. (Dokumentasi KJ) .
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com– Kebijakan pemerintah terkait kebijakan PPKM Mikro yang sudah terlaksana ditujuh desa di Kabupaten Jombang menuai pro dan kontra dari beberapa elemen masyarakat.

Sebelumnya peraturan PPKM Mikro ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi  Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian corona.

Baca Juga

Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang dapat terkendali dan ditekan. Sehingga pengimplementasian di Jombang kurang bisa diterima beberapa masyarakat.

Hal tersebut juga berdasarkan Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019, yang ditujukan kepada Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Jombang.

Yang mana dalam Instruksi tersebut menyebutkan pada poin nomor 3 yang berbunyi bahwa pemberlakuan jam operasional untuk kegiatan tempat hiburan malam (THM), layanan restoran/kafe, toko modern/rumah makan/warung makan/minum sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Perihal tersebut langsung menuai kecaman dari para pelaku pedagang kaki lima di Kabupaten Jombang.

PKL Menolak Keras

Salah satu koordinator dan Ketua Paguyupan PKL Jombang, Wawan mengatakan, kebijakan PPKM Mikro maupun kebijakan lainnya yang diterapkan Pemkab Jombang tidak ada yang efektif dan terkesan semua serba dadakan tanpa ada diskusi bersama terlebih dahulu.

Menurutnya, program Pemkab Jombang selama ini itu tidak ada yang efektif dan kayak sudah ndak ada ide lagi.

“Seharusnya, kalau mau efektif ya di titik keramaian dikasih penjaga. Kalau memang keterbatasan petugas ya bisa cari relawan dan operasi jangan dadakan terus. Terutama masyarakat yang terdampak harus diajak rembukan dulu sebelum menentukan kebijakan,” ujar Wawan.

Begitupun dengan kebijakan pemadaman PJU yang diterapkan Minggu (14/2/2021) kemarin. Menurutnya akan menimbulkan permasalahan baru, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan perekonomian akan semakin menurun.

“Seharusnya Pemda harus membuat kebijakan baru dengan mengkampanyekan kesadaran masyarakat, bukan malah menakuti seperti ini. Orang lama-lama kesel sama kebijakan Pemkab Jombang,” ungkapnya.

Laki-laki yang juga sebagai PKL ini mengatakan, bahwa selama ini kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Jombang, yang niatnya memberi solusi, namun dalam lapangan tidak terealisasikan dan justru sebaliknya.

“Selama ini kebijakan ndak ada solusi, solusinya bulet. Oke lah silakan membuat kebijakan yang sebanyak-banyaknya. Namun juga harus disertai solusi dan ini ndak sinkron, kita yang menerima kebijakan itu tidak siap,” ujarnya.

Perangkat Desa Menyetujui 

Kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan Pemkab Jombang, pihaknya sangat menyetujui untuk dilaksanakan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 yang ada di Jombang.

“Saya sangat setuju sekali kebijakan PPKM Mikro ini. Karena untuk mencegah perkembangan Covid-19 yang ada di wilayah kita terutama social dan physical distancing yang harus betul-betul diterapkan sesuai dengan SOP yang berlaku. Karena saya melihat dari segi kesehatannya,” ujar Ketua RT.01 Kaliwungu, Yudi Slamet Hariyadi kepada KabarJombang.com, Selasa (16/2/2021).

Untuk data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RT.01 Kaliwungu tercatat ada 4 orang, namun sudah sembuh sejak satu minggu lalu. Sedangkan, untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Kaliwungu sebanyak 40 orang yang masing-masing tersebar di 13 RT.

“Untuk PPKM Mikro ini kami berharap semoga sampai disitu saja dan tidak ada penambahan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan yang positif segera sembuh semua,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro ini jika dilihat dari segi kesehatan sangat efektif. Namun jika dilihat dari segi putaran roda ekonomi pro kontra.

“Jika yang terdampak dari pihak PKL jelas akan tidak setuju dan penyikapan dari Pemkab Jombang harus benar-benar bijaksana. Memikirkan nasib PKL nya juga, seperti pedagang martabak jualnya sore sampai malam,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait