JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pemutusan listrik sepihak dan tuduhan pencurian listrik terhadap Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Jombang, terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya ramai diberitakan, kini giliran praktisi hukum angkat bicara. Beny Hendro, seorang praktisi hukum asal Jombang, menilai langkah yang dilakukan PLN terhadap Nur Hayati sarat dengan kejanggalan dan berpotensi masuk ranah pidana.
Menurut Beny, menuduh seseorang melakukan tindak pidana seperti pencurian listrik tanpa bukti yang sah dan tanpa melalui proses hukum yang semestinya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak hukum warga negara.
“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti dan dasar yang sah bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan bahkan bisa mengarah pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar,” tegas Beny saat ditemui pada Kamis (9/10/2025).
Ia juga menyoroti cara penanganan yang dilakukan oleh pihak PLN, yang menurutnya, terkesan intimidatif dan tanpa membuka ruang pembelaan bagi Nur Hayati.
“Tidak ada proses klarifikasi atau investigasi terbuka. Tidak ada surat peringatan sebelumnya, langsung pemutusan sepihak dan dikenai denda hampir Rp 7 juta. Ini berpotensi melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.
Bahkan, menurut Beny, jika dalam proses pemutusan dan pemaksaan pembayaran denda tersebut ada unsur tekanan atau paksaan, bisa saja petugas yang bersangkutan dilaporkan dengan dugaan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
“Jika pelanggan merasa dipaksa membayar denda tanpa pernah mencuri, dan apalagi tidak pernah tahu adanya pelanggaran, maka tindakan petugas PLN bisa dikategorikan sebagai bentuk pemerasan. Ini bisa jadi masalah serius secara hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Beny menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan oleh oknum PLN terhadap konsumen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus kelistrikan, apabila tindakan tersebut dilakukan oleh petugas PLN atau pihak yang mengaku petugas PLN dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
“Apabila petugas menuduh konsumen mencuri listrik tanpa dasar hukum atau bukti yang sah, lalu mengancam denda atau pemutusan listrik agar konsumen membayar, maka unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terpenuhi,” jelasnya.
Tindakan semacam itu, menurutnya, dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya, Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan), Pasal 421 KUHP (tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat),
Dan dalam konteks tertentu, juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jika pelaku adalah pejabat atau pegawai PLN yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Beny juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan adil dan setara di mata hukum, termasuk ketika berhadapan dengan institusi negara atau BUMN.
“Konsumen tidak bisa serta merta dianggap bersalah hanya karena ada lubang di kWh meter. Harus dibuktikan dulu siapa pelakunya, sejak kapan, dan apakah benar itu merugikan negara. Semua itu ranah penyelidikan, bukan asumsi sepihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Beny mendorong agar Nur Hayati dan warga lainnya yang mengalami kasus serupa tidak diam, dan bisa melaporkan dugaan pelanggaran ini ke pihak berwenang, termasuk ke Ombudsman RI atau bahkan melalui jalur hukum pidana.
“Saya sangat menyarankan agar Bu Nur Hayati mempertimbangkan menggugat secara perdata maupun pidana, karena kerugian yang ia alami bukan hanya materiil, tapi juga psikologis dan sosial. Bahkan ibunya sampai sakit dan meninggal dunia setelah kejadian ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mengaku kaget dan merasa keberatan saat aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus oleh petugas PLN pada Agustus 2025 lalu. Ia bahkan dikenai denda sebesar Rp 6.944.015 karena dituduh melakukan pelanggaran pencurian listrik.
Menurut Nur Hayati, pemutusan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan ia tidak mengetahui apa kesalahannya. Petugas PLN hanya menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup kWh meter yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” ujarnya sambil meneteskan air mata saat ditemui, pada Rabu (8/10/2025).
Tiga jam setelah pemutusan listrik, Nur Hayati diminta datang ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberi tahu bahwa dirinya harus membayar denda nyaris Rp 7 juta karena dituduh mencuri listrik sejak 2017.
“Saya kaget, dituduh mencuri listrik sejak 2017. Padahal, saya selama ini selalu bayar tagihan rutin tiap bulan, sekitar Rp 150 ribu. Tidak pernah ada pemberitahuan apa pun dari PLN,” ungkapnya.
Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati akhirnya diminta membayar uang muka (DP) sebesar Rp 2.227.685 dan sisanya dicicil masuk ke tagihan listrik bulanan. Untuk memenuhi biaya DP tersebut, ia terpaksa berutang.
“Saya keberatan, mas. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,” tutur Nur Hayati sambil terus menangis.
Ia berharap PLN memberikan keringanan atau membebaskan dirinya dari denda yang dianggap tidak berdasar tersebut, apalagi ia tidak merasa melakukan pencurian.
“Saya tidak mencuri. Buat apa juga saya mencuri? Harusnya kalau ada dugaan pelanggaran, diberi kesempatan membuktikan. Ini tidak ada proses itu, langsung diputus,” ujarnya dengan nada kecewa.
Nur Hayati juga menambahkan bahwa pasca-insiden tersebut, ibunya sempat kepikiran berat hingga akhirnya meninggal dunia, meski ia tidak secara langsung mengaitkan hal itu dengan kejadian ini.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Pada dasarnya kami sudah sesuai prosedur yang ada dan ini juga sudah ditandatangani oleh pelanggan yang bersangkutan. Artinya sudah ada kesepakatan, di mana pelanggan membayar DP dan menyicil sisanya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak PLN Jombang hanya mengikuti arahan dari kantor induk PLN Mojokerto berdasarkan surat jawaban atas pengajuan keberatan dari pelanggan.









