JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang terus mengusut kasus ditemukannya dua jasad perempuan di bangunan bekas asrama polisi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu (25/2/2026).
Proses identifikasi korban dipastikan akan dilakukan melalui tes DNA. Langkah tersebut diambil karena sidik jari kedua korban sudah tidak dapat digunakan untuk proses identifikasi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa metode ilmiah menjadi opsi lanjutan setelah pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP) tidak membuahkan hasil melalui pencocokan sidik jari.
“Sidik jari korban sudah rusak, sehingga identifikasi akan dilakukan melalui uji DNA untuk memastikan identitasnya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Meski demikian, polisi telah mengantongi sejumlah data antemortem yang diperoleh dari pihak keluarga dan mencocokkannya dengan barang-barang yang ditemukan di lokasi.
Di area TKP, petugas menemukan sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AG 5053 WO. Kendaraan tersebut diakui oleh Nur Yanto (38) sebagai miliknya. Dokumen kendaraan yang ditunjukkan juga sesuai dengan keterangan keluarga.
“Selain motor, ditemukan pula kunci kontak yang berada di bawah tubuh korban, pakaian yang dikenali sebagai busana terakhir sebelum meninggalkan rumah, serta sandal yang identik dengan milik keluarga,” ungkapnya.
Pada jasad anak perempuan, anting yang masih terpasang turut menjadi petunjuk tambahan dalam proses identifikasi.
“Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga merupakan perempuan berinisial SK (35), warga Desa Balong Gebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, serta putrinya berinisial NC (6) yang tinggal di alamat yang sama,” terangnya.
Keterangan keluarga menyebutkan, suami terakhir kali melihat istri dan anaknya pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dini hari berikutnya, keduanya diketahui sudah tidak berada di rumah dan pergi menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya laporan orang hilang disampaikan ke Polsek Gondang, Polres Nganjuk, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar satu jam setelah laporan dibuat, warga menemukan dua jenazah perempuan di bangunan kosong eks asrama polisi di Desa Rejoagung.
Bangunan tersebut merupakan peninggalan era kolonial yang sempat difungsikan sebagai asrama Polsek Ploso pada periode 2000–2014 dan kini tidak lagi digunakan.
Di lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol berisi bahan bakar jenis pertalite, korek api, satu botol cairan pembersih berwarna hijau, serta pakaian dan sandal korban.
Hasil autopsi sementara dari tim forensik memperkirakan waktu kematian terjadi antara 48 hingga 120 jam sebelum jasad ditemukan. Secara kasat mata, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun tajam.
Menurut keterangan penyidik, korban diduga meninggal dunia akibat menghirup asap dan mengalami luka bakar pada tubuhnya. Pada tubuh anak ditemukan pelepuhan di bagian pipi yang diduga terkait paparan zat kimia kuat.
Sementara pada tubuh ibu terdapat kerusakan di area tenggorokan hingga organ dalam yang juga diduga berkaitan dengan zat kimia tersebut.
Namun demikian, kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis zat yang terlibat dan apakah cairan pembersih yang ditemukan di lokasi memiliki keterkaitan langsung dengan penyebab kematian.
Polisi memastikan kedua korban meninggal di lokasi kejadian dan dalam kondisi masih hidup saat api membakar tubuh mereka.
Saat ini, tim penyidik masih menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa sejumlah saksi, serta menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. Hasil lengkap penyelidikan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Penemuan dua jasad tersebut sempat menggegerkan warga Dusun Rejoagung. Awalnya, warga curiga setelah melihat tubuh tergeletak di dalam bangunan kosong tersebut dan melaporkannya kepada pengurus lingkungan, yang kemudian diteruskan ke perangkat desa sebelum akhirnya ditangani pihak kepolisian.








