JOMBANG, KabarJombang.com- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara buruh dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
Sebanyak 51 buruh resmi mengajukan gugatan terhadap perusahaan plywood tersebut setelah upaya mediasi dan negosiasi terkait pesangon tidak mencapai kesepakatan.
Gugatan diajukan Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP), yang menaungi SBPJ, SBPI, dan Sarbumusi, Kamis (13/8/2026).
Persoalan utama yang disengketakan adalah besaran dan skema pembayaran pesangon yang ditawarkan perusahaan serta PHK yang dilakukan secara sepihak.
Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo membenarkan gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke PHI Surabaya.
Menurutnya, para buruh memilih menempuh jalur hukum setelah tidak menemukan titik temu dalam perundingan dengan perusahaan.
“Gugatan sudah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya,” ucap Hadi, Senin (17/8/2026).
Ia menyebut terdapat 51 pekerja yang masih bertahan untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
“Ada 51 orang yang masih bertahan dan kemudian menggugat ke PHI Surabaya,” ujarnya.
Hadi mengatakan, buruh keberatan dengan tawaran pesangon dari PT SGS yang hanya sebesar 0,5 kali ketentuan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap hingga enam kali.
“Alasan menggugat karena perusahaan masih tidak mau tetap sama seperti yang kemarin-kemarin. Pesangonnya tetap dicicil yakni enam kali dan teman-teman masih tidak mau,” ucapnya.
Menurutnya, buruh tetap mempertahankan tuntutan pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan. Mereka menilai PHK tersebut tidak semata-mata disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Alasan itu diperkuat dengan adanya perekrutan pekerja baru melalui mitra perusahaan yang disebut mencapai 200 hingga 300 orang.
“Kalau ketentuan kami tetap masih dua kali ketentuan karena alasannya kami masih memiliki dasar bahwasanya PHK bukan karena perusahaan merugi, terlebih dengan adanya perusahaan memasukkan karyawan baru dari mitranya 200 sampai 300 orang,” ungkap Hadi.
Berdasarkan anjuran mediasi sebelumnya, pekerja dengan masa kerja 13 hingga 14 tahun disebut memperoleh pesangon sekitar Rp47 juta hingga Rp48 juta untuk satu kali ketentuan. Jika menggunakan dua kali ketentuan, nilai yang diterima dapat mencapai sekitar Rp90 juta.
“Jadi kalau satu kali ketentuan itu, teman-teman yang masa kerjanya 13 tahun atau 14 tahun masih mendapatkan sekitar Rp47-48 juta. Kalau dua kalinya berarti Rp47 juta kali dua. Total yang diterima bisa Rp90 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, mediasi perselisihan tersebut difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Mediasi itu menghasilkan anjuran pemberian pesangon sekitar Rp43 juta hingga Rp49 juta per orang.
Sementara itu, Disnaker mencatat sebanyak 1.286 pekerja terdampak PHK dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 52 pekerja disebut masih bertahan untuk memperjuangkan hak-haknya.
Setelah gugatan didaftarkan, GAS-JP kini menunggu pemanggilan sidang pertama dari PHI Surabaya.
“Ini kan masih nunggu. Kemarin masih kita masukkan gugatan itu ke pengadilan. Jadi kita nanti tunggu pemanggilan sidang pertama,” terangnya.
SBPJ berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT SGS disebut hanya mampu memberikan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Perusahaan menyatakan siap membayar apabila terdapat keputusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran tersebut.









