JOMBANG, KabarJombang.com – Sepeda motor patroli pengawalan (Patwal) milik Pemerintah Kabupaten Jombang raib.
Kendaraan dinas itu dahulu digunakan untuk memperlancar dan menunjang kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang.
Sarana dan prasarana berupa empat unit sepeda motor patwal dan alat komunikasi itu, masing-masing diberikan untuk Satpol PP serta Dishub, untuk digunakan pengawalan kepala daerah pada zaman Bupati Nyono Suharli sekitar tahun 2016 lalu.
Empat sepeda motor sport jenis Kawasaki Ninja 250R tersebut dahulu sudah dilengkapi dengan sirine, lampu hassard yang digunakan khusus untuk pengawalan kepala daerah Kabupaten Jombang.
Namun, setelah Bupati Nyono Suharli tidak menjabat karena terjerat kasus korupsi. Sepeda motor patwal itu tak digunakan lagi di era Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah.
Untuk memastikan keberadaan empat sepeda motor patwal itu, KabarJombang.com berusaha menelusurinya di kantor Dishub Kabupaten Jombang.
Hanya ada beberapa kendaraan dinas yang terparkir, itu pun mobil saja. Sedangkan untuk kendaraan sport nampak kosong.
Menurut salah satu sumber KabarJombang.com, memang motor sport ninja patwal masih ada, namun tidak diketahui dimana keberadaannya karena yang secara pasti sering dipakai oleh petugas Dishub adalah motor trail.
“Tapi ninjanya kurang tau dimana sekarang, soalnya sekarang pakai trail,” kata salah satu sumber KabarJombang.com, Jumat (5/3/2021).
Satu unit sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250R dibandrol Rp 60 juta-an lebih.
Motor Kawasaki Ninja tipe 250R operasional Satpol PP dan Dishub ini ternyata juga menganut single seat sehingga tidak bisa dibuat boncengan.
Hilangnya motor dinas untuk pengawalan kepala daerah itu mematik reaksi Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Faizuddin Fil Muntaqobat.
“Terkait motor Patwal milik Dishub dan SatpolPP Jombang ini saya juga mempertanyakan dimana keberadaan barang tersebut sekarang, kenapa tidak ada di kantor dan bagaimana proses keluarnya barang itu keluar dari kantor,” kata Faiz kepada KabarJombang.com, Minggu (7/3/2021).
Terkait hal tersebut maka ada beberapa peraturan yang mengatur yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Dan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Jadi, barang itu kan tidak ada di kantor sekarang. Maka pertanyaan saya kepada Kepala Dinas adalah bagaimana barang ini (motor Patwal) bisa keluar dari kantor? Dan dinas harus memberikan bukti-bukti tertentu terkait surat menyurat, sehingga barang ini ada di luar. Kemudian barang ini dimanfaatkan oleh siapa? Terus dalam pemanfaatannya, bagaimana proses pemanfaatannya? Dan dinas harus berani menunjukkan bukti surat menyurat tersebut,” paparnya.
Dalam pemanfaatan barang milik negara ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pasal 4.
Ia juga mempertanyakan apakah dengan tidak adanya motor patwal di kantor mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara, jika mengganggu maka akan mengganggu peraturan pemerintah.
“Jadi pemerintah dalam hal ini Dishub dan SatpolPP saat mengajukan pembelian sepeda motor Patwal atau lainnya, itu kan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan mobilitas sehingga tercapainya program-program kerja,” ungkapnya.