Meski Sudah Terima Surat Tanggapan dari Dinas PUPR 

Satpol PP Jombang Tidak Segel Tower Tak Berizin di Desa Tanjunggunung Peterongan

Tower BTS di Desa Tanjunggunung yang diduga beum berizin. (Slamet).
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang sampai saat ini belum mnyegel tower di Desa Tanjunggunung, Peterongan, Jombang.

Padahal terkait itu Satpol PP sudah menerima surat tangapan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) dengan nomor  surat 600.1.15.2/189/415.18/2025.

Baca Juga

Dalam surat tersebut menerangkan jika tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak Desa Tanjunggunung,Kecamatan Peterongan, bahwa permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Belum masuk dalam sistem www.simbog.pu.go.id

Dari pantaun KabarJombang.com di lokasi tower tersebut Rabu (22/1/2024) masih tampak belum ada penyegalan dari Pemkab Jombang. Masih terlihat tower tersebut juga sudah difungsikan meski diduga belum mengantongi izin

Menurut sumber yang enggan menyebutkan namanya menggatakan, jika sebelumnya Satpol PP Jombang sempat ditanya kenapa tidak berani menyegel alasannya masih menunggu surat tanggapan dari dinas PUPR.

Namn ketika sudah menerima  surat tanggapan jika tower tersebut belum mengatongi izin tidak berani menyegel.

”Otomatis masyarakat curiga kalau satpol PP Jombang melindungi tower tersebut dan bisa jadi aliran uang izin diduga masuk ke kantong oknum pejabat sehingga tidak berani menyegel tower tersebut. Harusnya Satpol PP Jombang , jika tidak bermain harusnya berani segel tower tersebut. Karena surat dari PUPR Jombang sudah jelas bunyinya,”ujarnya pada KabarJombang.com.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jombang, Mohammad Supakun, saat dikonfirmasi perihal tersebut enggan menerangkan, mennyuruh KabarJombang.com untuk konfirmasi ke pimpinan.

”Konfirmasi ke pimpinan mawon nggih,“jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.

Sementara itu Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, saat dhubungi melalui sambungan telephon tidak ada jawaban.

Diberitakan sebelumnya beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), melakukan penertiban terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi tanpa izin di wilayahnya sekitar 178 tower berhasil disegel.

Namun beredar kabar jika Pemkab Jombang  dalam hal penyegelan tower tersebut dinilai tebang pilih. Pasalnya, tower yang terletak Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Jombang luput dari penyegelan Pemkab Jombang padahal tower tersebut diduga juga belum mengantongi  izin.

Informasi yang dihimpun KabarJombang.com, tower Base Transceiver Station (BTS) diduga ada keterlibatan Kepala Desa Tanjunggunung dan dinas terkait.

Menurut salah satu narasumber mengatakan, jika BTS yang terletak di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan  sudah berdiri sejak lama sekitar empat hingga lima bulan sampai saat ini, tower tersebut belum mengatongi izin.

Berita Terkait