PETERONGAN, KabarJombang.com – Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), melakukan penertiban terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi tanpa izin di wilayahnya sekitar 178 tower berhasil disegel.
Namun beredar kabar jika Pemerintah kabupaten jombang dalam hal penyegelan tower tersebut di nilai tebang pilih pasalnya Tower yang terletak Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan Jombang luput dari penyegelan Pemkab Jombang karena tower tersebut diduga juga belum mengantongi izin.
Informasi yang dihimpun KabarJombang, tower Base Transceiver Station (BTS) diduga ada keterlibatan kepala Desa Tanjunggunung dan dinas terkait.
Menurut salah satu narasumber mengatakan, jika BTS yang terletak di desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan Jombang sudah berdiri sejak lama kurang lebih 4 sampai 5 bulan. Dan sampai saat ini, Tower tersebut belum mengatongi izin.
“Harusnya Pemkab Jombang keamrin juga menyegel Tower tersebut atau tidak berani segel tower tersebut, karena diduga keterlibatan kades?,” jelasnya pada kabarjombang.com.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Joko Triyono, saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, jika masalah tower di Desa Tanjunggunung sudah ditanyakan oleh pihak Satpol PP Jombang dengan berkirim surat.
“Tower di desa Tanjunggunung memang belum ada izin Persetujuan Bangun Gedung(PBG). karena secara aturan Pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) juga harus mengatongi sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk mendapatkan SLF tersebut harus mengatongi izin PBG dan untuk Tower yang di desa Tanjunggunung belum mengatongi izin PBG, kemarin waktu Pemkab Jombang penyegelan tower saya tidak ikut kenapa tower di desa Tanjungggunung tidak ikut di segel saya tidak tau,” jelasnya pada kabarjombang selas (14/1/2025).