Dugaan Pemotongan BLT di Jombang, Rawan Praktik Korupsi

Ilustrasi pembagian bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Adanya dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) Kemensos yang terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, memantik reaksi Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM).

Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin Fil Muntaqobat mengatakan jika adanya BLT dalam masa pemulihan ekonomi di masa pandemi rawan menimbulkan praktik korupsi. Banyak cara yang bisa dilakukan pemilik kewenangan untuk berniat baik namun justru memiliki cara yang salah.

Baca Juga

“Saya merasa penyebaran wewenang dalam penanganan BLT Kemensos rawan praktik korupsi. Banyak cara untuk melakukan sebuah korupsi, menghindari Undang-Undang pidana korupsi itu sendiri,” ungkapnya pada kabarjombang.com, Senin (24/5/2021).

Distribusi penyaluran BLT di Kabupaten Jombang dikatakannya berpotensi memiliki penyimpangan yang besar. Masyarakat juga harus turut aktif dalam pengawasan penyaluran bantuan yang memiliki indikasi praktik korupsi.

“Di media massa sudah ada penangkapan aparatur desa yang memotong BLT dana desa, akibat dari perbuatannya keduanya ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12 E UU No 20 Tahun 2021 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Faiz menghimbau agar pemilik kewenangan dalam penyaluran atau pengawasan bantuan baik itu uang maupun barang, untuk hati-hati dalam perlakuan bantuan sosial.

“Jika sudah terjadi penyimpangan-penyimpangan, Walaupun niatnya baik tapi salah. Bupati harus turun langsung, untuk segera mengembalikan pemotongan tersebut,” tegasnya.

Ketua LBHAM ini, berpesan agar Bupati Jombang melakukan pembinaan terkait penyaluran bantuan sosial oleh kepala desa dan perangkat desa. Dalam hal ini dua OPD terkait Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) harus melakukan pembinaan.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait