Dua Minggu Operasi Justisi di Jombang, Jumlah Pelanggar Prokes Menurun

Kepala Satuan Pol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, mencatat seratusan lebih pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, selama operasi justisi yang digelar sejak dua minggu lalu. Dari jumlah itu, jumlah denda yang masuk ke kas negara mencapai hampir Rp 7 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang, Agus Susilo Sugioto mengatakan, operasi justisi digelar sejak Senin 14 Sepetember hingga Jumat 2 Oktober 2020. Upaya ini merupakan langkah Pemkab Jombang bersama tim gabungan yakni Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Jombang, agar masyarakat disilplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga

“Operasi justisi ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya.

Agus menjelaskan, operasi justisi itu hampir setiap hari dilakukan petugas secara gabungan dengan kepolisian setempat. Selain memberiksan sanksi denda, para pelanggar Prokes ini juga dikenakan sanksi sosial. Mulai dari membersihkan makam pahlawan, hingga kawasan Alun-alun bahkan kantor Satpol PP.

Upaya ini pun diklaim berhasil membuat masyarakat jera dan lebih disiplin. Hal ini, kata Agus, dilihat dari jumlah pelanggar dan besaran denda yang semakin hari semakin menurun jumlahnya.

“Hari pertama kami menjaring sekitar 64 pelanggar, kemudian hari berikutnya 30 orang, lalu berikutnya hanya 17 orang. Ini bisa kita lihat betapa masker ini sudah menjadi kebutuhan seperti helm. Kalau denda awalnya dapat Rp 3,2 juta, hari berikutnya Rp 1,8 juta, lalu Rp 1,2 juta,” bebernya.

“Yang di depan SMA 2 Jombang dapat 17 pelanggar, ini membuktikan masyarakat perkotaan disiplinnya meningkat,” imbuhnya.

Agus juga menjelaskan, selain perda, pihaknya juga melaksanakan penertiban berdasar Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pegakan hukum protokol kesehata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.

Regulasi yang telah ditetapkan pada 8 September lalu ini diantaranya mewajibkan masyarakat di Jombang memakai masker. Jika tidak, maka mereka akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau sanski sosial.

“Jadi kami selingi dengan kerja sosial sesuai Perbup nomor 57 tahun 2020, kami sosialisasi memberikan teguran ke masyarakat sambil bersepeda di, termasuk di Alun-alun sebagai kawasan phsycal distancing,” pungasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait