JOMBANG, KabarJombang.com — Sorotan publik terhadap dugaan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Bupati Jombang mendapat tanggapan dari kalangan legislatif. DPRD menilai kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja lembaga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa kritik bukanlah hal yang perlu dihindari. Ia justru melihat masukan dari publik sebagai sarana untuk memperbaiki kinerja dewan.
“Kritik di era demokrasi modern adalah sesuatu yang wajar. DPRD justru membutuhkan koreksi dari masyarakat untuk mengetahui kekurangan dalam menjalankan fungsi kedewanan,” ujar Kartiyono, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, DPRD tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kewenangan DPRD di daerah tidak sama dengan DPR di tingkat pusat, karena telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintahan daerah.
Kartiyono menjelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, hubungan antara keduanya tidak selalu bersifat konfrontatif.
Ia menilai anggapan bahwa kedekatan antara DPRD dan bupati mencerminkan lemahnya pengawasan merupakan pandangan yang terlalu sederhana. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif justru diperlukan dalam merumuskan kebijakan daerah.
Meski demikian, ia memastikan bahwa fungsi kontrol tetap berjalan setelah kebijakan ditetapkan. DPRD, katanya, terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Kartiyono menegaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Secara tidak langsung, ia mengakui bahwa kritik yang muncul menjadi peringatan bagi anggota dewan untuk meningkatkan kualitas kerja dan dedikasi terhadap tugas yang diemban.
“Kritik ini harus menjadi cambuk bagi kami untuk memperbaiki pola kerja dan meningkatkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga seluruh elemen, termasuk masyarakat. Ia pun mengajak publik untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Kartiyono, DPRD memiliki sejumlah instrumen dalam menjalankan fungsi pengawasan, mulai dari evaluasi kebijakan, pembahasan laporan kinerja kepala daerah, hingga pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Semua mekanisme pengawasan itu harus dijalankan secara terbuka dan penuh tanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatan,” pungkasnya.








