Cabuli Gadis Bandar Kedung Mulyo, Empat Remaja Bawah Umur Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Ft: Istimewa).
  • Whatsapp

BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Karena diancam jika melapor polisi. Sebanyak empat remaja bawah umur pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di Bandar Kedung Mulyo, Jombang pada November 2029 lalu, sempat bebas melenggang.

Namun, keempat pelaku tersebut, kini meringkuk dalam tahanan Mapolres Jombang, karena diringkus polisi. Demikian ini setelah keluarga korban melapor atas ulah keempat pemuda tersebut.

Baca Juga

Keempat pelaku pencabulan terhadap gadis IN (18) warga Bandar  Kedung Mulyo, tersebut adalah teman korban sendiri. Diantaranya adalah MH (16), IBT (16), DN (16) dan IF (17) yang rata-rata masih dibawah umur.

Kisahnya, pada November 2019 lalu itu, korban yang berteman dengan keempat pelaku yang tinggal sedesa itu, mengajak korban ke rumah salah satu pelaku. Saat ditersebut, korban lalu diajak berhubungan badan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, kasus pencabulan ini diketahui setelah mendapat laporan dari keluarga korban bulan Oktober lalu, yang curiga dengan perubahan pada anaknya (korban).

Dikatakan Ipda Agus Setyani, korban diajak kerumah salah satu pelaku MH. Disana korban diajak berhubungan intim, bergilir dengan ketiga pelaku. Tidak sampai disitu, sekitar dua mingguan kemudian, korban kembali diajak sama ketiga pelaku,

“Satu pelaku lainnya yakni IF, minum-minuman keras di persawahan yang ada di desanya. Saat dicekoki minuman keras di area perswahan itulah, ketiga pelaku kembali melakukan aksinya, satu pelaku IF hanya melakukan pencabulan,” ujarnya. pada KabarJombang.com, Kamis (5/11/2020).

Lebih lanjut, Ipda Agus menjelaskan, kejadian ini baru dilaporkan keluarga korban pada Oktober bulan lalu. Padahal kejadian sudah terjadi satu tahun yang lalu. Alasannya karena korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

“Keluarga korban melapor Oktober kemarin. Karena perubahan pada anaknya. Korban mengakui jika tengah hamil setelah di desak. Ternyata usia kandungannya sudah 8 bulan setelah diperiksakan ke bidan,”ucap Ipda Agus pada KabarJombang.com, Kamis (5/11/2020).

Kini, keempat pelaku di tahanan Mapolres Jombang. Mereka terjerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait