JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Desa Kepatihan Erwin Pribadi, meminta instansi yang berwenang dalam bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk melibatkan pemerintah desa dalam penentuan calon penerima manfaat. Pernyataan ini disampaikan pasca diputusnya sejumlah warga penerima manfaat secara sepihak.
“Ya pasti kecewa karena ada warga saya yang tanpa pemberitahuan lebih dulu tiba-tiba di putus dan di non aktifkan saldonya. Harusnya pihak desa dilibatkan,” ucapnya pada KabarJombang.com, Minggu (9/2/2020).
Dirinya menyebut, keterlibatan pihak desa selama ini hanya sebatas formalitas. Selama proses verifikasi, hingga proses validasi ulang, Erwin mengaku tidak tahu menahu jika tidak mendapat laporan dari warga sendiri.
“Pengajuan penerima manfaat yang diajukan langsung oleh desa saja tidak pernah di akomodir,” kesal dia. Ia pun mencontohkan, pasca pemasangan stiker keluarga penerima manfaat (KPM) pemerintah pusat melalui Dinas Sosial (dinsos), 10 dari 100 kuota calon penerima manfaat yang ada, mengundurkan diri.
Pemerintah desa berusaha mengalihkan 10 kuota yang tersisa tersebut, kepada yang lebih berhak. Namun keinginan pihak desa ini sama sekali tidak digubris. “Yang seharusnya bisa pas 100 orang, malah cuma 90 orang, nah yang 10 ini kemana, dananya juga lari kemana ?,” tanya dia.
Dirinya pun kembali berharap agar pihak desa diberi kewenangan untuk mendata KPM serta memberi ruang yang lebih untuk memilih calon penerima manfaat. “Yang lebih tahu kondisi sesungguhnya para calon KPM itu kan desa, jadi harusnya desa bisa diberi wewenang lebih,” pinta dia memungkasi.
Sebagai Informasi, secara keseluruhan, bantuan sosial pangan akan diberikan Pemerintah Pusat kepada sekitar 15,5 juta KPM. Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk BPNT kepada 1,2 juta KPM dan Bansos Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra) kepada 14,3 juta KPM.