Penerima BPNT Dicoret Sepihak, Kades Kepatihan : Ada Indikasi Mega Korupsi

Erwin Pribadi, Kades Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemutusan sepihak penerima manfaat progam bantuan pangan non tunai (BPNT), membuat geram Kepala Desa Kepatihan Jombang, Erwin Pribadi. Tercatat, ada tujuh warganya yang berhak menjadi penerima BPNT, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba hilang dari daftar.

“Ada beberapa penerima manfaat yang mulai 2018 akhir menerima bantuan sampai dengan Februari 2019. Tiba-tiba  itu Maret 2019, transfer dihentikan secara sepihak tanpa ada klarifikasi dan pemberitahuan dari pihak pemerintah,” ucapnya pada KabarJombang.com, Minggu (9/2/2020). Lebih lanjut, saat pihaknya melakukan protes, beberapa minggu kemudian ada alasan, data penerima manfaat harus di validasi ulang.

Baca Juga

“Kok ga ada pemberitahuan itu lo. Kasian kan warga ketika pas datang ke E-warung malah ga dapat bantuan karena gatau kalau harus validasi,” ungkapnya. Tidak hanya itu, dia juga mengungkap temuan adanya penerima manfaat yang kartunya hilang. Meski telah melaksanakan prosedur penggantian kartu, menurut dia, Namun kartu baru yang tercetak, pada bulan berjalan saldo tetap nol alias kosong.

Atas banyaknya permasalahan inilah, ia menjadi curiga, kemana dana yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat dan kemudian dengan berbagai alasan tidak dilakukan transfer ke rekening penerima. “Adakah berita acara atau dokumen resmi yang menyatakan, minimal ada pemberitahuan, ini tidak ada sama sekali, terus kemana uang itu ?,” tanya dia.

Ditambahkan dia, secara legal para penerima manfaat ini namanya sudah tercatat pada dokumen negara. Sehingga muncul dugaan tidak adanya pencoretan, namun ada upaya sistematis dan masif yang seolah-olah mereka dicoret. Sehingga dimungkinkan ada indikasi mega korupsi terjadi dalam perkara ini. “Wajar dong saya punya dugaan seperti itu, karena tidak adanya dokumen resmi pencoretan, sementara ketika pendataan mereka ada dokumen resminya,” tambah dia.

Belum lagi menurut dia, verifikasi faktual yang sering tidak tepat sasaran. Bahkan cenderung tidak konsisten dalam mengemukakan alasan dan kriteria calon penerima manfaat. Ia pun meminta agar tahun 2020 ini ada perbaikan pada sistem pendataan penerima manfaat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait