JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah wali murid di SDN Jombatan mengungkapkan keluhannya terkait adanya sumbangan yang diwajibkan oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa. Menurutnya, setiap siswa dari kelas 1 hingga 6 diminta untuk menyumbang minimal sebesar Rp 30 ribu. Wali murid yang enggan disebutkan namanya tersebut menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan jumlah nominal sumbangan, namun yang menjadi keperihatinannya adalah pelanggaran terhadap aturan yang melarang pungutan semacam itu.
“Sebagai orang tua, saya sebenarnya tidak mempermasalahkan nominalnya, tetapi yang saya khawatirkan adalah pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Hal ini kan seharusnya tidak diperbolehkan,” ujarnya sembari terus mewanti agar tidak ada penyebutan nama, selasa (12/11/2024). Sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah, menurut informasi, digunakan untuk mendanai kegiatan lomba drumband. Meski begitu, wali murid tersebut menilai bahwa adanya pungutan tersebut sudah melanggar ketentuan yang mengatur tentang pembiayaan kegiatan pendidikan yang seharusnya tidak membebankan orang tua siswa secara langsung.
Serupa juga disampaikan salah satu pendidik yang juga enggan menyebut Namanya. Menurutnya itu penarikan itu digunakan untuk sudah terjadi dan digunakan untuk anak-anak yang saat itu berlomba untuk drumband di Mojokerto. “Kalau gak salah peserta cuma 50 an anak yang tampil, tapi kok gak tau ada sekitar 100 orang yang ditarik iuran itu,” terang dia yang meminta namanya tidak disebut. Sebagai informasi, berdasarkan aturan tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di atas, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.
Ketika wartawan KabarJombang.com mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Henik Ekawati selaku Kepala SDN Jombatan. Henik tidak mau menjawab terkait konfirmasi hal tersebut, lantaran ketidakjelasan dari siapa yang melaporkan. Awalnya Kepala Sekolah menanyakan identitas dari yang melaporkan informasi tersebut. “Mohon maaf laporannya dari siapa ya, kalau njenengan menjaga privasi, saya juga perlu mengkonfirmasi itu benar wali murid kita apa bukan. Soalnya kan belum tentu itu wali murid kita, mereka kan hanya ngaku-ngaku saja bisa saja,” ungkap Henik.
Ketika wartawan KabarJombang.com menegaskan kepastian bahwa laporan tersebut berasal dari sejumlah wali murid SDN Jombatan yang enggan disebutkan namanya. Kepala Sekolah kemudian menanyakan terkait namanya. Henik terus memaksa, namun atas dasar hak perlindungan privasi oleh narasumber, wartawan KabarJombang.com tetap tidak menyebutkan nama identitas pelapor. Hal serupa ternyata juga diungkapkan oleh Henik, ia juga enggan mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.
“Oo ya sudah, berarti saya juga tidak perlu mengkonfirmasi kalau tidak mau disebutkan. Karena saya juga harus menjaga nama besar lembaga,” ujarnya. Kemudian terkait aturan yang tidak memperbolehkan adanya hal tersebut. Pihak sekolah tidak mempermasalahkan, karena menurutnya wali murid mau berpartisipasi dengan tulus dan ikhlas. “Memang secara aturan kan tidak diperbolehkan, tapi kalau wali murid dengan tulus Iklash gimana,” beber Henik. Henik juga meminta agar konfirmasi tersebut bisa clear harusnya ada dari pihak kantor kabarjombang.com, pihak pelapor dan juga pihak sekolah. “Kalau hanya berdua begini kan belum bisa clear karena belum ada pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.