Pencairan ADD Ditahan, Kades di Jombang Sebut Alasan Bank Tak Masuk Akal

Kades Kepatihan,Jombang, Erwin Pribadi. (Dokumen KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Belum adanya MoU atau nota kesepahaman, menjadi alasan Anggaran Dana Desa (ADD) di 6 Desa Kecamatan Jombang Kota, tidak bisa dicairkan. Padahal, semestinya ADD sudah bisa dicairkan pada Jumat (28/2/2020) tadi pagi. Enam desa tersebut yakni Desa Denanyar, Plandi, kepatihan, Candimulyo, Tunggorono dan Banjardowo.

Alasannya, pihak Bank Jatim masih menunggu MoU dari Bank Jombang. Karena saat ini, pencairan ADD dipindah ke Bank Jombang. Lebih lagi, tidak dicairkannya ADD tersebut, lantaran banyak staf desa yang memiliki pinjaman di Bank Jombang.

Baca Juga

Hal tersebut seperti diungkap Kepala Desa Denanyar, Ayub Effendi. Pihaknya membenarkan, jika 30 persen ADD harusnya sudah bisa diambil pada Jumat. “Tapi tidak bisa cair. Setelah saya konfirmasi, banyak staf desa yang mempunyai pinjaman di Bank Jombang,” ucapnya pada KabarJombang.com, Jumat (28/2).

Pihaknya mengaku heran, dengan alasan tersebut hingga menyebabkan ADD ditahan. Karena hal tersebut di luar konteks dari transfer rekening desa. Dengan begitu, tidak semestinya desa menjadi korban. Karena soal administrasi dari enam desa tersebut sudah selesai.

“Pertanyaan saya gini, alasan yang disampaikan Bank Jatim menandakan ketidaksiapan Bank Jombang ketika ditunjuk untuk mengurus ini. Yang dipermasalahkan ini pinjaman. Sangat di luar konteks dari transfer ADD ke rekening desa,” ujarnya.

Menurutnya, pihak bank harusnya melakukan komunikasi intens ke desa terkait komitmen pembayaran ke perangkat desa yang terlanjur punya utang. “Bukannya, tiba-tiba menahan dengan alasan yang nggak masuk akal,” sambungnya.

Hal senada juga diungkap Kepala Desa (Kades) Kepatihan, Erwin Pribadi. Menurutnya, seharusnya Bank Jatim dan Bank Jombang, melihat persoalan ini dengan obyektif. Di mana, tidak seluruh staf desa punya pinjaman ke bank Jombang. Karena nomenklatur ADD pada APBDes bukan hanya Siltap (penghasilan tetap), namun terdapat anggaran untuk operasional Pemdes dan lembaga desa lain.

“Bahkan informasinya tadi siang, Kades Denanyar akan mengambil dana Silpa pun tidak diijinkan mengambil oleh Bank Jatim. Padahal jika APBDes sudah sah, maka tidak ada alasan dana Silpa 2019 untuk ditahan pihak Bank Jatim,” tegasnya.

Dijelaskannya, Silpa merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang belum terpakai. Seperti yang terjadi, pada saat itu honor para pekerja proyek tahun 2019 masuk pada Silpa sesuai ketentuan.

“Boleh dicairkan bilamana APBDes 2020 sudah disahkan. Namun ketentuan ini tidak dipahami oleh pihak bank, sehingga memberikan dampak yang kurang baik,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait