Terkait Sentra Slag Aluminium di Sumobito Jombang, DPRD Minta DLH Perhatian

Hearing DPRD Jombang dengan DLH. (Anggraini).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait proyek pembangunan lahan sentra slag aluminium. Komisi C dan Komisi B hari ini Kamis (25/3/2021) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP), Dinas Lingkungan Hidup Jombang, diminta agar lebih perhatian.

Hearing dilakukan karena terdapat kejanggalan proyek pembangunan lahan sentra slag aluminium yang berada di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dari masyarakat setempat.

Baca Juga

“Jadi untuk pelaksanaan dan pengelolaan limbah yang ada di Desa Bakalan, Sumobito yang pertama mohon DLH untuk memperdulikan dampak lingkungan. Baik udara maupun air dan lain sebagainya dengan betul-betul,” kata Miftahul Huda, Ketua Komisi C  DPRD Jombang, Kamis (25/3/2021).

Selain itu, lanjut Huda, dengan adanya kepedulian dan perhatian DLH dalam pembangunan pengelolaan limbah tersebut agar kedepannya tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia juga meminta agar pihak internal koperasi dalam pelaksanaanya bisa transparan dan terbuka. Sehingga tidak ada dusta antar anggota koperasi secara bersama-sama.

“Begitupun dengan proses pembangunannya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tolong disesuaikan dengan spek dan gambar yang ada serta kualitas pembangunan yang ada di Desa Bakalan. Dan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh bahwa lahan proyek pembangunan sentra slag aluminium di Desa Bakalan saat ini masih dalam tahap pengurukan. Luasan tanahnya sekitar 27.744 meter persegi yang dikerjakan oleh CV Bintang Sakti Utama asala Wonosari, Madiun.

Untuk petaknya ada sebanyak delapan  petak dengan luasan per petak sekitar 8,5 meter x 408 meter. Pengurukan tersebut diperoleh dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 senilai Rp 941 juta.

Dan sejauh ini para pengusaha pun belum mendapat kejelasan dalam penentuan dimana tempat pembuangan akhir (TPA) limbah B3 dari pengolahan industri aluminium tersebut.

Untuk limbah yang diperoleh juga diperoleh dari pembelian dari luar dan perlu diketahui jika apapun bentuk limbah dilarang untuk diperjual belikan.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait